Thursday, March 17, 2016

Nama             : Mindiya Nosi Ika Vioni
Nim                 : 1414231250
Jur/Smt          : Perbankan Syariah2 / 4
SURAT AL-BAQARAH (2) Ayat 168
  يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [٢:١٦٨]
      Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi suci dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
      Melalui ayat ini Allah swt menyeru kepada kita semua agar kita memakan makanan yang halal yang sudah disediakan di muka bumi ini, carilah rezeki dengan cara yang halal yang diridoi Allah , sehingga apa yang didapat itu akan membawa keberkahan,dan mempermudah mnedapatkan rahmat Allah.
      Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang menyimpang dari aturan main Allah dan rasulNya, maka akan mengandung racun, apabila dibelikan makanan, makanan tersebut mengandung racun. Makanan tersebut akan menjadi sel sel darah dan mengalir ke seluruh tubuh yang akhirnya bersarang di hati. Akibatnya hati menjadi kotor, sehingga akan menimbulkan penyakit di tubuh dan kalau bermohon kepada Allah akan sulit dikabulkan.
      Akibat yang ditimbulkan dari makanan yang berpenyakit ( cara yang tidak halal ), jika terkena pada fisik, maka akan jadi penyakit yang susah disembuhkan. Apabila ingin sembuh maka cara berobatnya harus dengan dua cara yaitu berobat ke dokter dan bertobat kepada Allah. Cara inipun tidak menjamin kesembuhannya. Hal itu tergantung bagaimana kehendak Allah SWT.
      Barangsiapa yang tidak mematuhi seruan Allah melalui ayat ini maka telah mengikuti lang-langkah syaitan. Sedangkan syaitan itu merupakan musuh yang nyata , selalu berbuat dusta , selalu mengajak berbuat keji dan munkar.
      Syaitan  itu ada yang nampak dan ada yang tidak nampak. Yang tidak nampak adanya di dalam hati manusia . Kerjaannya adalah membisikkan ke dalam hati manusia untuk berbuat keji dan munkar, berbuat zalim terhadap sesamanya . Sedangkan syaitan yang nampak adalah diri manusia itu sendiri dalam wujud prilakunya itu menyimpang dari aturan main Allah dan Rasulnya.
A.    Asbabun Nuzul Q.S Al-Baqarah Ayat 168
Penjelasan tentang makanan-makanan yang diharamkan tersebut dikemukakan dalam konteks mencela masyarakat jahiliyah, baik di mekah maupun di madinah, yang menakannya. Mereka misalnya membolehkan memakan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alas an bahwa yang disembelih atau dicabut nyawanya oleh manusia halal maka mengapa haram yang dicabut sendiri nyawanya oleh Allah.
Penjelasan tentang keburukan ini dilanjutkan dengan uraian ulang tentang merek yang menyembunyikan kebenaran, baik menyangkut kebaikan Nabi Muhammad, urusan kiblat, haji dan umroh, mupun menyembunyikan atau akan menyembunyikan tuntunan Allah menyangkut makanan. Orang-orang yahudi misalnya, menghalalkan hasil suap, orang-orang Nasrani membenarkan sedikit minuman keras, kendati dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit dari mereka yang meminumnya dengan banyak.[1]
B.     Tafsir Q.S Al-Baqarah Ayat 168
Dalam menafsirkan ayat diatas Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna ayat Al Baqarah ayat 168 maksudnya adalah  Allah swt telah membolehkan (menghalalkan) seluruh manusia agar memakan apa saja yang ada dimuka bumi, yaitu makanan yang halal, baik, dan bermanfaat bagi dirinya sendiri yang tidak membahayakan bagi tubuh dan akal pikirannya.
Segala apa saja yang akan dikonsumsi sudahlah mendapatkan standar kelayakan dari Allah swt. Standar itu adalah Halal dan Baik, apa saja yang hendak orang beriman konsumsi entah itu makanan, minuman, pakaian, kendaraan haruslah berstatus halal dn baik. Sebagaimana firman Allah swt ; (يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً   ) “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (يَا أَيُّهَا النَّاسُ ) “Hai sekalian manusia” dalam kaidah ulumul Qur’an jika ada ayat nida’ (orang yang dipanggil) menunjukankeumuman seperti (النَّاسُ ) manusia, maka ayat ini ditunjukan oleh Allah kepada seluruhmanusia tidak hanya orang islam saja. Meski sedemikian setiap nida’ yang berlafaz umumlebih berlaku khusus untuk orang beriman (orang islam), jadi ayat ini secara lafazmenunjukan keumuman dan secara makna
Dan maksud dari (كُلُواْ ) disini secara bahasa artinya memakan, atau lebih spesifiknya segala sesuatu yangdimasukan keperut  melalui mulut dinamakan makan. Jika ada seorang yang ludahnyatertelan berarti orang itu telah memakan air ludah meski ia tidak sengaja memakanya. Dan juga jika ada seseorang memasukan roti kemulutnya dan kemudian ditelandan masuk keperut  maka ia telah makan,namun jika ia hanya mengunyah dan tidakmemasukanya kedalam perut maka orang itu tidak makan. Inilah makna dari (كُلُواْ ) dalam arti sempit .
Namun (كُلُواْ ) disini tidak hanya berarti makan atu memakan sematamelainkan (كُلُواْ ) disini bisa ditafsirkan dengan makna lebih luas yaitu (كُلُواْ ) disini artinya adalah mengkonsumsi, oleh sebab jika dimaknai hanya cukup memakan saja maka akan menyempitkan makna. Selain itu setelah lafaz (كُلُواْ ) diiringi lafaz makna yang memiliki sifat makna luas yaitu(فِي الأَرْضِ ) “Di muka Bumi”. Jadi (كُلُواْ ) maknanya tidak hanya makan atau memakanbumi sifatnya tidak hanya barang yang hanya bisa dimakan semata namun banyakbarang yang bisa dinikmati , dan kesemuanya bersifat kearah makna konsumsi. halal dan baik oleh sebab semua itu adalah barang yang sifatnya barang konsumsi manusia. Maka yang disifatkan Allah atas manusia yang halal dan baik tidak hanya makanan semata melainkansemua barang yang dikonsusmi haruslah halal dan baik sifatnya, entah itu kendaraan, makanan, pakaian, perhiasan dan sawah ladang semuanya harus berstatus halal dan baik. kemudian(كُلُواْ ) ini dari segi bahasa juga termasuk fiil Amr atau kalimat perintah, maka ini artinya Allah memerintahkanatas suatu hal, yaitu perintah untuk mengkonsumsi apa-apa yang halal dan yang baik.
Kemudian makna (حَلاَلاً) yaitu segala sesuatu yang cara memperolehnyadibenarkan oleh syariat dan juga wujud barangnya juga yang dibenarkan oleh syariat. Gula, dari segi barang adalah barang yang dihalalkan syariat namun bisa jadi haram jikacara memperolehnya dengan cara mencuri. Dan khamer (miras) adalah barang yangsifatnya haram meski khamer itu dibeli dengan uang yang halal maka khamer itu akan tetap haram. Inilah makna dari (حَلاَلاً)
      Dan kemudian makna (طَيِّباً ) Tayyiban adalah lawan dari khabitsan atau jelek/menjijikan, perkara yang baik adalah perkara yang secara akal dan fitrah dianggap baik. secara akal (ilmu/pengetahuan) tembakau itu jelek oleh sebab membahayakan kesehatan, maka ini bukanlah perkara yang bukan tayyib namun jelek dan juga kecoa secara fitrah adalah hewan menjijikan meski ada sebagian orang yang tidak jijik, maka kecoa ini adalah hewan yang jelek/khabits dan bukan perkara tayyib. (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ  ) “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”(QS.Al Baqarah.172). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa  Allah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk memakan makanan yang baik atas rizki yang Allah berikan agar mereka senantiasa-dianggap-bersyukur atas rizqi Allah yang diberikan tersebut, jika benar mereka itu hamba-hamba Allah yang beriman. Mengkonsumsi perkara halal adalah sarana terkabulnya doa dan diterimanya ibadah sebagaimana mengkonsumsi perkara haram mengurangi doa dan tertolaknya ibadah.
1.      Menurut Tafsir Al-Maraghi
      Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang menyekutukan Allah dengan cara mempertuhan sesame manusia dihari kiamat nanti dan siksaan yang amat pedih yang akan mereka terima. Allah juga menjelaskan bahwa orang-orang yang menjadi panutan sesaat itu ingin membebasakan diri dari mereka ketika siksaan sudah di depan mata mereka, tetapi hubungan mereka sudah terputus sama sekali. Yang dimaksud dengan hubungan disini adalah manfaat-manfaat keduniaan yang dipungut oleh para pemimpin, atau kait mengait antara dua belah pihak.
      Didalam pembahasan yang telah lalau dapat diketahui bahwa menyekutukan Allah terdiri dari dua bagian :
-          Percaya kepada seseorang bahwa ia dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat dengan kekuatan gaib bukan karena sebab-sebab yang dibolehkan.
-          Memang pendapat seseorang sebagai hokum syariat dalam masalah penghalalan dan dan pengharaman tanpa didasarkan kitabullah dan sunah Rasulnya.
Kemudian dipembahasan ayat ini, Allah menjelaskan bahwa kedua cara diatas adalah haram. Allah juga menjelaskan bahwa fanatisme mereka kepada kebatilan disebabkan rasa percaya mereka terhadap apa yang dilakukan nenek moyang tanpa menggunakan akal pikiran dan hidayah Allah. [2]
Allah memerintahkan kita semua memakan apa yang ada dibumi ini yang terdiri berbagai makanan, termasuk persoalan dengan cara gaib yabg bertassaruf di seluruh alam semesta maka orang yang seperti ini telah tersesat dan telah menjadi pengabdi setia setan.
Dalam tafsir ini dapat disimpulkan bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk memakan makanan yang halal baginya dan menghindarikan segala kebathilan dalam kehidupan sehari-harinya.
C.    Penjelasan Hukum Ekonomi Q.S Al-Baqarah Ayat 168
      Ekonomi islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif islam
      Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
      Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkan nya, sebagaiomana frmannya “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasulnya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
      Suka atau tidak, ilmu ekonomi islam tidak dapat berdiri netral diantara tujuan yang berbeda-beda. Kegiatan membuat dan menjual minuman al-kohol dapat merupakan aktifitas yang baik dalam system ekonomi modern. Namun hal ini tidak dimungkinkan dalam Negara islam. Ada 2 prinsip – prinsip ekonomi dalam Al-Qur’an
      Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang prinsip berekonomi yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 168, yang telah dijelaskan diatas tadi, dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif islam, ada beberapa prinsip dalam system ekonomi islam, yang dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktifitas perekonomian. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asas salaing menguntungkan. Seperti telah dijelaskan pada tafsir Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168, setiap akad yang dilakukan oleh pihak yang satu dengan pihak yang lainnya harus bersifat menguntungkan semua pihak yang berakad. Tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Tidak merugikan dan mengeksploitasi manusia dalam berbagai bentuk bidang usaha yang mana itu semua terjadi karena adanya bujuk rayu syaitan yang mana pada ayat tersebut kita sudah diperintahkan agar tidak mengikuti jejaknya perinsip ini dimaksudkan supaya para pelaku ekonomi dalam berusaha bergerak dalam batas-batas yang ditentukan syari’at penipuan (gharar), manipulasi , dan kecurangan-kecurangan, serta penimbunana barang oleh pedagang (ihtikar) tidak mewarnai aktifitas ekonomi. Dengan demikian setiap pihak merasakan ketentraman berusaha menjamin kemaslahatan bersama.
2.   Asas Manfaat Atau Kehalalan Barang. Asa ini dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 168. Maksudnya ialah bahwa akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak berkenaan dengan hal-hal (objek) yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sehingga kedua belah pihak saling sama-sama menguntungkan itulah sebabnya mengapa islam mengharamkan akad berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mudharat sepertyi jual beli benda-benda yang diharamkan atau benda-benda yang tidak bermanfaat apalagi yang membahayakan. Baik cara memperoleh input, pengelolaannya dan outputnya harus terbukti halal. Karena pada dasarnya seluruh yang baik itu dihalalkan, sedangkan yang akan merusak dan kotor-kotor diharamkan. Perdagangan minuman keras, babi, obat-obat terlarang dan yang sejenisnya seyoganya dijauhi dan dihindari.
Konfirmasi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah karena pada prinsipnya, segala sesuatu yang tolerir sudah pasti mangandung kemaslahatan. Apabila muatan atau indikator kemaslahatan (al-maslahah) ada dalam bidang mu’amalah, maka itulah sebenarnya yang dituju oleh hokum syara’ karena islam disyari’atkan memang untuk kemaslahatan manusia secra universal untuk kehidupan didunia dan diakhirat.
Jadi ringkasnya, dalam ilmu ekonomi islam kita tidak hanya mempelajari individu social melainkan juga manusia dengan bakat religiusnya. Hal itu disebabkan karena banyaknyakebutuhan dan kekurangan sarana maka timbullah masalah ekonomi. Masalah ini pada dasarnya sama baik dalam ekonomi modern maupun ekonomi islam. Namun perbedaan timbul berkenaan dengan pilihan. Ilmu ekonomi islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar islam dan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh kepentingan diri si individu. Yang membuat ilmu ekonomi islam benar-benar berbeda ialah system pertukaran dan transfer satu arah yang terpadu mempengaruhi alokasi keuangan sumber-sumber daya, dengan demikian menjadikan proses pertukaran langsung relevan dengan kesejahteraan menyeluruh yang berbeda hanya dari kesejahteraan ekonomi.[3]
D.    Penjelasan Secara Umum
      Setelah Allah menyuguhkan kepada kita dua rangkaian ayat yang membincang soal hubungan kepengikutan (antara pengikut dan yang diikuti), tiba-tiba Dia meminta kepada seluruh manusia untuk berhati-hati dalam hal makanan. Ini pasti bukan kebetulan. Juga pasti bukan tak punya hubungan dengan ayat-ayat sebelumnya. Kalau kita cermati, Allah punya pesan yang sangat jelas di ayat ini: jikalau hubungan kepengikutan tidak mengikuti akal sehat dan tuntunan Kitab Suci, maka pasti mengikuti tuntunan “perut”. Saat kepengikutan tak lagi memiliki aspek-aspek teologisnya, dengan serta-merta berubah menjadi soal “makanan” dan “piring”.
      Orang memilih pemimpin atau imam tak lagi berfikir apa konsekuenasi akhiratnya, tetapi apa yang mereka dapat dengan menjadi pengikutnya. Dan para Khalifah Duniawi tahu persis ini, sehingga menjadikannya bahan permainan kekuasaan. Mereka tahu bahwa manusia paling mudah disandra melalui perutnya. Mereka membagikan setetes keuntungan politiknya kepada ‘ulama’ dan ‘mufti’ (pemilik otoritas untuk berfatwa) dalam berbagai bentuk fasilitas yang memungkinkan ‘ulama’ dan ‘mufti’ tersebut hidup layak dan menjadi tokoh ‘panutan’. ‘Ulama’ dan ‘mufti’ inilah nantinya yang menjadi tameng opini bagi Sang Khalifah sehingga serangan publik tak pernah mendarat langsung di wajahnya.
      Caranya; menyembunyikan ayat-ayat Allah yang berkenaan dengan Khalifah Ilahi yang sesungguhnya seraya ‘memperhalus’ atau bahkan ‘membelokkan’ makna ayat-ayat yang mengecam para Khalifah Duniawi. “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab Suci dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (2:174)
      Dampak selanjutnya dari perbuatan ‘ulama’ dan ‘mufti’ bayaran ini ialah terpecah-belahnya umat ke dalam berbagai kelompok. Penyebabnya; tiap datang Khalifah Duniawi yang baru selalu punya keinginan dan hasrat politik yang berbeda sebagaimana berbedanya gaya kepemimpinan mereka. Sehingga ‘ulama’ dan ‘mufti’ pun “dipaksa” menyesuaikan fatwa dan opini keagamaan mereka masing-masing, kendati subjek bahasannya sama. Setiap jenis fatwa dan opini ini melahirkan komunitas pengikutnya sendiri-sendiri. Lahirlah mazhab-mazhab.
      Terbentuklah golongan-golongan. Bergemalah suara-suara. Muncullah ketegangan-ketegangan. Bergandalah masjid-masjid. Akibatnya; kekuatan politik umat tercerai-berai menjadi sebanyak langgar-langgar. Sehingga tidak ada lagi kedamaian di surau-surau, yang ada ialah kebisingan pendapat-pendapat. Para Khalifah Duniawi tinggal menebar jala, menuai keuntungan besar, cukup dengan menerapkan manajemen konflik dari kursi goyangnya sambil mengisap cerutu impornya. “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang suci-bersih, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kalian semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu.” (23:51-54)
      Dari pembahasan diatas kita bisa memahami makna dari kata حَلاَلاً طَيِّباً (halālan thayyiban, yang halal lagi suci). Yang halal sudah jelas; statusnya: boleh. Lawannya, haram; statusnya: terlarang. Lalu yang thayyibah masuk dimana? Kalau kita artikan thayyibah itu “yang baik”, bukankah yang halal itu secara otomatis juga “baik”? Sehingga mengartikan thayyibah itu “yang baik” hanya akan mengacaukan pengertian halal—muncul kesan bahwa tidak semua yang halal itu baik. Padahal mana mungkin Allah meng-halal-kan sesuatu kalau sesuatu itu mengandung unsur-unsur yang “tidak baik”. Firman-Nya: “… menghalalkan bagi mereka segala yang baik (at-thayyibāt) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (al-khabāits)...” (7:157) Juga: “Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu segala yang baik (at-thayyibāt)…’.” (5:4) “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik (at-thayyibāt)….” (5:5)
       Dari ayat-ayat itu jelas bahwa yang halal sudah pasti juga “baik”. Kalau begitu apa itu thayyibah? Ayat berikut ini bisa membantu kita: “Wanita-wanita yang khabĭtsah (buruk) adalah untuk laki-laki yang khabĭts (buruk), dan laki-laki yang khabĭts (buruk) adalah buat wanita-wanita yang khabĭtsah (buruk), dan wanita-wanita yang thayyibah (baik) adalah untuk laki-laki yang thayyib (baik)  dan laki-laki yang thayyib (baik) adalah untuk wanita-wanita yang thayyibah (baik). (Bila) mereka (yang dituduh berzina) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh), (maka) baginya ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (24:26)
      Kalau begitu thayyibah itu bermakna “bersih dari dosa (dalam hal perbuatan) atau najis (dalam hal makanan)”. “Dan tanah yang baik (at-thayyib), tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang buruk (khabutsa), tanaman-tanamannya tidak tumbuh kecuali dalam keadaan merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.” (7:58)
      Dengan demikian bekerja di bawah pemimpin yang melakukan (atau mendukung pelaku) kejahatan terhadap kemanusiaan atau menentang ayat-ayat Allah, maka pendapatan yang diterima tidak lagi berkategori حَلاَلاً طَيِّباً (halālan thayyiban, yang halal lagi suci), karena secara tidak langsung membantu mereka melakukan perbuatan buruk tersebut.
      Bekerja pada mereka sendiri (tanpa berani melakukan teguran sepertimana Musa lakukan terhadap Fir’aun dan Ibrahim terhadap Namrut) sudah menjastifikasi secara halus tindakan-tindakan mereka. Mereka seakan menemukan kekuatan moral di balik keterlibatan ‘ulama’ dan ‘mufti’ di dalam pemerintahan mereka. Itu sebabnya, bagian akhir ayat ini berbunyi: وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (wa lā tattabi’ŭ khuthuwātis-syaythāni innaɦu lakum ‘aduwwun mubĭn, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu).
      Allah menyebut mereka sebagai عَدُوٌّ مُّبِينٌ (‘aduwwun mubĭn, musuh yang nyata) karena orang awam pun dengan mudah mengenali mereka. Kalau syaitan yang dimaksud di sini ialah yang berkelebat-kelebat dalam kegelapan dan di rumah-rumah hantu, tentu itu tidak مُّبِينٌ (mubĭn, nyata). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya tidak seorangpun dari kalian bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (24:21)
      Seorang mukmin (orang yang beriman) sudah semestinya memakan dan meminum atas sesuatu yang sudah mendapat label Halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak hanya cukup makan dan minum apa-apa yang dihalalkan oleh  Syari’at saja melainkan makanan dan minuman itu hendaknya juga Tayyibah (Baik). Maka, makanan dan minuman yang halal dan tayib itulah barang konsumsinya orang-orang beriman.
      Seorang yang beriman akan senantiasa mengkonsumsi apa saja yang dipandang oleh syariat sebagai perkara yang halal dan baik, ketentuan itu telah ditetapkan oleh Allah SWT. Entah itu mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, dinafkahkan kepada keluarga atau diperjual belikan kepada kaum muslimin. Sebagai hamba Allah yang senantiasa menjaga iman, tidak selayaknya mereka mengkonsumsi perkara yang haram dan jelek terlebih menafkahkannya kepada keluarga atau menjual belikanya dikalangan kaum muslimin. Sebab Rasulullah saw bersabda : “Tidak boleh berlaku bahaya dan membahayakan”.
      Sesama mukmin haram hukumnya membahayakan mukmin lainya, entah ia menjual, membeli, memberi atau menafkahi sesuatu yang haram dan berbahaya. Seperti halnya memberi nafkah keluarga dengan uang haram atau seorang ibu yang mengijinkan anaknya merokok. Oleh sebab uang haram adalah haram dan rokok adalah barang yang jelek bukan tayyib. Kedua perkara ini, yaitu perkara yang haram dan jelek atau bukan yang tayyib adalah dua perkara yang diingkari oleh Allah SWT.[4]









Daftar Pustaka
Imam jalaludin al-Mahalli dan Imam Jalaludin as-Suyuti, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Bara Algesindo
http://uraianayatalquran.blogspot.co.id/2014/08/surat-al-baqarah-ayat-168-169.html




[1] Imam jalaludin al-Mahalli dan Imam Jalaludin as-Suyuti, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Bara Algesindo,
[2] http://uraianayatalquran.blogspot.co.id/2014/08/surat-al-baqarah-ayat-168-169.html
[3] http://ngaji-tafsir-al-quran.blogspot.co.id/2012/11/tafsir-qs-al-baqarah-168-tidak-cukup.html
[4] http://uraianayatalquran.blogspot.co.id/2014/08/surat-al-baqarah-ayat-168-169.html

Nama                          : Moh. Abdul Azis Faizin
NIM                            : 1414231077
Jurusan/semester       : Perbankan Syari’ah/IV


Hutang Piutang
Al-Qur’an Surat Al-Baqara ayat 282

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Menurut tafsir al-Misbah karya M. Quraisy Syihab, Inilah ayat yang terpanjang dalam al-Qur’an, dan yang dikenal oleh para ulama dengan nama Ayat al-Mudayanah (ayat utang-piutang). Ayat ini anatar lain berbicara tentang anjuran atau menurut sebagian ulama kewajiban menulis utang piutang dan mempersaksikannya dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), smbil menekan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.
Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian yang disusul dengan larangan melakukan transaksi riba (ayat 275-279), serta anjuran memberi tangguh kepada yang tidak mampu membayar hutangnya sampai mereka mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu (ayat 280). Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang-piutang setelah anjuran dan larangan diatas, mengandung makna tersendiri. Anjuran bersedekah dan melakukan infaq dijalan Allah, merupakan pengejawantahan rasa kasih sayang yang murni; selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati, maka dengan perintah menulis hutang-piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang didambakan al-Qur’an, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedekah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.
larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah bersedekah, dapat menimbulkan kesan bahwa al-Qur’an tidak bersimpati terhadap orang yang memiliki harta atau mengumpulkannya. Kesan keliru itu dihapus melalui ayat ini, yang intinya memerintahkan memelihara harta dengan menulis hutang-piutang walau sedikit, serta mempersaksikannya. Seandainya kesan itu benar,
Ayat 282 dimulai dengan seruan Allah SWT kepada kaum yang menyatakan beriman, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.
Perintah  beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang-piutang, bahkan secara lebih khusus adalah yang berhutang. Ini agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu. Karena menulisnya itu adalah perintang atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau kreditor tidak memintanya.
Kata (تداينتم) tadâyantum, yang diatas diterjemahkan dengan bermuamalah, terambil dari kata (دين) dain. Kata ini memiliki banyak arti, tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh huruf-huruf kata dain itu (yakni dâl, ya’ dan nun) selalu menggambarkan hubungan dua belah pihak, salh satunya berkedudukan lebih tinggi dari pihak yang lain. Kata ini antara lain bermakna hutang, pembalasan, ketaatan dan agama. Kesemuanya menggambarkan hubungan  timbal balik itu, atau dengan kata lain bermuamalah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai, yakni hutang-piutang.
Penggalan ayat ini menasihati setiap orang yang melakukan transaksi hutang-pitang dengan dua nasihat pokok. Pertama, dikandung oleh pernyataan untuk waktu yang ditentukan. Ini bukan saja mengisyaratkan bahwa ketika berhutang, masa pelunasannya harus ditentukan; bukan dengan berkata: “kalau saya ada uang,” atau “kalau si A datang,” karena ucapan semacam ini tidak pasti, rencana kedatangan si A pun dapat ditunda atau tertunda. Bahkan anak kalimat ayat ini bukan hanya mengandung isyarat tersebut, tetapi juga mengesankan bahwa ketika berhutang seharusnya sudah harus tergambar dalam benak pengutang, bagaimana serta dari sumber mana pembayaran diandalkan. Ini secara tidak langsung mengantar sang muslin untuk berhati-hati dalam berhutang. Sedemikian keras tuntunan kehati-hatian sampai-sampai Nabi saw enggan menshalati mayat yang berhutang tanpa ada yang menjamin hutangnya (HR. Abu Daud dan an-Nasa’i) bahkan beliau bersabda, “Diampuni bagi syahid semua dosanya, kecuali hutang” (HR. Muslim dari ‘Amr Ibn al-‘Ash)
Tuntunan agama melahirkan ketenangan bagi pemeluknya, sekaligus harga diri. Karena itu agama tidak menganjurkan seseorang berhutang terkecuali jika sangat terpaksa. “Hutang adalah kehinaan di siang dan keresahan di malam hari.” Demikian sabda Rasulullah SAW seorang yang tidak resah karena memiliki hutang atau tidak merasa risih karenanya atau tidak merasa risih karenanya, maka dia bukan seorang yang menghayati tuntunan agama. Salah satu doa Rasul SAW yang populer adalah: (اللهُمَّ انّي اَعُوْذُ بِكَ مِن شَلَائِل الدِّيْنَ وَغَلَبَة الرِّجَال). Di sisilain beliau bersabda, “Penangguhan pembayaran hutang oleh yang mampu adalah penganiayaan” (HR. Bukhori dan Muslim).
Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktik para sahabat nabi ketika itu, demikian juga yang terbaca pada ayat berikutnya. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perinah menulis hutang-piutang bersifat  wajib, karena kepandaian tulis menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang dapat mengalami kebutuhan pinjam dan meminjamkan. Itu diisyaratkan oleh penggunaan kata  (اذا)idzâ/ apabila pada penggalan ayat ini, yang lazim digunakan untuk menunjukkan kepastian akan terjadinya sesuatu.
Perintah menulis dapat mencakup perintah kepada dua orang yang bertransaksi, dalam arti salah seorang menulis, dan apa yang ditulisnya diserahkan kepada mitranya jika mitra pandai tulis baca, dan bila tidak pandai, atau keduanya tidak pandai, maka mereka hendaknya mencari orang ketiga sebagaimanan bunyi lanjutan ayat.
Selanjutnya Allah SWT menegaskan: Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan adil, yakni dengan benar, tidak menyalahi ketenutuan Allah dan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah, sebagaimana dipahami sebagai kata adil dan diantara kamu. Dengan demikian, dibutuhkan tiga criteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tatacara menulis perjanjian, dan kejujuran.
Ayat ini mendahulukan penyebutan adil dari pada penyebutan pengetahuan yang diajarkan Allah. Ini karena keadilan, disamping menuntut adanya pengetahuan bagi ynag akan berlaku adil, juga karena seseorang yang teatapi tidak mengetahui, keadilannya akan mendorong dia untuk belajar. Berbeda dengan yang mengetahui tetapi tidak adil. Ketika itu pengetahuannya akan digunakan untuk menutupi ketidakadilannya. Ia akan mencari celah hukum untukmembenarakan penyelewengan dan menghindari sanksi.
Selanjutnya kepada para penulis diingatkan, agar janganlah enggan menulisnya sebagai tanda syukur, sebab Allah telah mengajarnya, maka hendaklah ia menulis. Penggalan ayat ini meletakkan tanggung jawab diatas pundak penulis yang mampu, bahkan setiap orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan kemampuannya. Walaupun pesan ayat ini dinilai banyak ulama sebagai anjuran, tetapi ia mnjadi wajib jika tidak ada selain yang mampu, dan pada saat yang sama, jika hak dikhawatirkan terabaikan.
Setelah membahas hukum penulisan hutang piutang, penulis, criteria, dan tanggung jawab, maka dikemukakan tentang siapa yang mengimlakan kandungan perjanjian, yakni dengan firman-Nya: “ Dan hendaklah orang yang berhutangitu mengimlakkan apa ynag telah disepakati untuk ditulis. Mengapa yang berhutang, bukan ynag member hutang? Karena dia dalam posisi yang lemah, jika yang member hutang yang mengimlakkan bisa jadi suatu ketika yang berhutang mengingkarainya. Dengan mengimlakkan sendiri hutangnya, dan didepan penulis, serta yang memberinya juga, maka tidak ada alasan bagi yang berhutang untuk mengingkari isi perjanjian. Sambil mengimlakkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kejelasan transaksi, Allah mengingatkan yang berutang agar dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya. Demikian ia diingatkan untuk bertaqwa dengan menyebut dua kata yang menunjuk kepada Tuhan, sekali Allah yang menampung seluruh sifat-sifat-Nya yang Maha Indah,termasuk sifat  Maha Perkasa, Maha Pembalas, Maha Keras siksa-Nya dan dikali kedua rabbahu, yakni Tuhan Pemeliharannya. Ini untuk yang mengingatkan yang berhutang bahwa hutang yang diterimanya serta kesediaan pemilik uang untuk mengutanginya tidak terlepas dari tarbiyah, yakni pemeliharaan dan pendidikan Allah terhadapnya, karena itu lanjutan nasihat tersebut menyatakan, Janganlah ia mengurangi sedikit pun dari hutangnya, baik yang berkaitan dengan kadar hutang, waktu, cara pembayaran dan lain-lain, yang dicakup oleh kesepakatan bersama.
Bagaimana kalau yang berhutang, karena suatu dan lain hal tidak mampu mengimlakkan? Lanjutan ayat menjelaskannya, Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya, tidak pandai mengurus harta, karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit, atau sangat tua atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Setelah menjelaskan tentang penulisan, turun uraian berikut ini, adalah menyangkut persaksian, baik dalam tulisan maupun selainnya.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantara kamu. Kata saksi yang digunakan ayat ini adalah (شَهِيْدَين) bukan (شَاهِدَيْن). Ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah yang benar-benar yang wajar serta yang dikenal kejujurannya sebagai saksi, dan telah berulang-ulang melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Dua orang saksi dimaksud adalah saksi-saksi lelaki yang merupakan anggota masyarakat muslim. Atau kalau tidak ada- demikian tim Departemen Agama RI dan banyak ulama menerjemahkan dan memahami lanjutan ayat – atau kalau bukan – menurut hemat penulis – yakni kalau bukan dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi.
Dalam pandangan mazhab Malik, kesaksian wanita dibenarkan dalam hal-hal yang berkaitang dengan harta benda, tidak dalam kriminal, pernikahan, cerai dan rujuk. Mazhab Hanafi lebih luas dan lebi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kodrat wanita. Mereka membenarkan kesaksian wanita dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta benda, persoalan rumah tangga, seperti pernikahan, talak dan rujuk, bahkan segala sesuatu kecuali dalm soal kriminal. Memang persoalan criminal yang dapat mengantar kedalah jatuhnyahukuman mati, dan dera, disamping tidak sejalan dengan kelemahlembutan wanita, kesaksian dalam hal tersebut juga tidak lumrah bagi mereka yang diharapkan lebih banyak member perhatian pada anak-anak dan rumah tangganya.
Betapapun, ayat diatas tidak menutup kemungkinan kesaksian wanita- baik secara luas, terbatas maupun sempit.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa kesaksian dua orang lelaki, disimbangkan dengan seorang lelaki atau dua perempuan. Yakni seorang laki-laki diseimbangkan dengan perempuan? Ayat ini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah supaya jika salah seorang dari perempuan itu lupa maka seorang lagi, yakni yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya. Mengapa kemungkinan ini disebutkan dalam konteks kesaksian wanita. Apakah karena kemampuan intelektualnya kurang, seperti sementara ulama? Atau karena emosinya sering tidak terkendali? Menurut Quraish Syihab bahwasannya tidak keduanya.
Al-Qur’an dan as-Sunnah mengatur pembagian kerja antara wanita dan pria, suami dan istri. Suami bertugas mencari nafkah dan dituntut untuk memberikan perhatian utama dalam hal ini untuk menyediakan kecukupan nafkah untuk anak intrinya. Ssedang tugas utama wanita atau istri adalah membina rumah tangga dan member perhaatian besar bagi pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa anak-anaknya. Namun perlu dicatat, pembagian kerja ittu tudakketat. Tidak jarang istri para sahabat Nabbi Muhammad SAW ikut bekerja mencari nafkah, karena suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan tidak sedikitpula sumai yang melakukan aktivitas dirumah serta mendidik anak-anaknya. Pembagian kerja yang disebut diatas, dan perhatian yan berbeda yang dituntut terhadap masing-masing jenis  kelamin, menjadikan kemampuan dan ingatan mereka menyangkut objek perhatiannya berbeda. Ingatan wanita dalam soal rumah tangga, pastilah lebih kuat dibandingkan pria yang perhatiannya lebih banyak atau seharusnyalebih banyak tertuju pada keja, perniagaan, termasuk hutabg piutang. Ingatannya pasti ga lebih kuat dari wanita yang perhatian utamanya tidak tertuju atau tidak di harapkan tertuju kesana. Atas dasar besar kecilnya perhatian itulah tuntunan diatas diterapkan. Dan, karena al-Qur’an  menghendaki wanita member perhatian lebih banyak keapada   rumah tangga, aatau atas dasar kenyataan pada masa turunnya ayat ini, wanita-wanita tidak member perhataian yang cukup terhadap hutang piutanag, baik karena suami tidak mengizinkan keterlibatan mereaka atau oleh sebab lain, maka kemungkinan mereka lupalebih besar dari kemungkinan oleh pria, karena itu- demi menguatkan persaksian-dua orang wanita diseimbangkan dengan seorang pria, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Sekali lagi-menurut Qurais Syihab ayat ini tidak berbicara tentang kemampuan intelektual wanita, tidak juga berarti bahwa kemampuannya menghafal lebih rendah dari kemampuan pria. Kenyataannya dalam masyarakat ikut membuktikan kekeliruan persepsi sementara orang, bahkan sementar aulama dan intelektual.
Sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan, “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil,” karaena keengganannya dapat mengakibatkan hilangnya hak atau suatu terjadi korban.
Yang dinamai saksi adalah orang ynang berpotensi menjadi saksi, walaupun ketika aitu dia belum melaksanakan kesaksian, dan dapat juga secara aktual telah menjadi saksi. Setelah mengingatkan para saksi, ayat ini kembali berbicara tentang penulisan hutang-piutang, tetapi dengan memberi penekanan kepada hutang-piutang yang jumlahnya kecil, karena biasanya perhatian tidak diberikan secara penuh menyangkut hutang hutang yang kecil, padahal yang kecilpun dapat mengakibatkan permusuhan, bahkan pembunuhan. Apalagi yang kecil bagi seseorang boleh jadi dinilai besar oleh yang lain. Memang menulis yang kecil-kecil sering dapt membosankan. Karena itu ayat ini mengingatkan, janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai yakni termasuk batas waktu membayarnya.
Petunjuk-petunjuk diatas adalah ika muamalah dilakukan dalam bentuk hutang-piutang. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; perintah disini oleh mayoritas ulama dipahami sebagai petunjuk umum, bahkan perintah wajib.
Saksi dan penulis yang diminta atau diwajibkan untuk menulis dan menyaksikan, tentu saja mempunyai aneka kepentingn pribadi atau keluarga; kehadiranyya sebagai sakssi, dan atau tugasnya menulis, dapat mengganggu kepentingannya. Disisi lain mereka yang melakukan transaksi jual beli atau hutang-piutang itu dapat juga mengalami kesulitan dari para penulis dan saksi jika mereka menyelewengkan kesaksian kesaksian atau menyalahi ketentuan penulisan. Karena itu Allah berpesan berpesan dengan menggunakan satu redaksi yang dapat dipahami sebagai tertuju kepada penulis saksi,  kepada penjual dan pembeli, serta yang berhutang dan pemberi hutang. Penggalan ayat berikut yang menyatakan (وَلَا يَضَارُّ كَاتِبٌ ولَاشَهِيْدٌ), dapat berarti janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah, dan dapat juga berarti janganlah yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis.
Salah satu bentuk mudharat yang dialami oleh saksi dan penulis adalah hilangnya kesempatan memperoleh rezeki, karena itu tidak ada salahnya memberikan mereka ganti biaya transport dan biaya administrasinya, sebagai imbalan jerih payah dan penggunaan waktu mereka. Di sisi lain, para penulis dan saksi hendaknya tidak juga merugikan yang nermuamalah dengan memperlambat kesaksian, apalagi menyembunyikannya, atau melakukan penulisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka. Jika kamu, wahai para saksi dan penulis sertaa yang melakukan mualmalah, melakukan yang dmeikian, maka sesunguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Kefasikan terambil dari akar kata yang bermakna terkelupasnya kulit sesuatu. Kefasikan adalah keluarnya seseorang dari ketaatan  kepada Allah SWT atau dengan kata lain, kedurhakaan. Ini berarti, siapapun yang melakukan aktivitas yang mengakibatkan kesulitan bagi orang lain, maka dia dinilai durhaka kepada Allah serta keluar dari ketaatan kepada-Nya.
Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya: “ Dan bertaqwalah kamu  kepada Allah; Allah mengajar kamu,; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Menutup ayat  ini dengan perintah bertaqwa yang disusul dengan mengingatkan pengajaran Ilahi, merupakan penutup yang amat tepat, karena seringkali yang melakukan transaksi perdagangan menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dengan berbagai cara terselubung untuk menarik keuntungan sebanyak mungkin. Dari sini peringatan tentang perlunya taqwa serta mengingat pengajaran Ilahi menjadi sangat tepat.
Refleksitas dari penafsiran ayat tersebut adalah ayat tersebut menganjurkan kepada manusia untuk mencatat atau menuliskan apabila melakukan suatu transaksi hutang piutang. Hal tersebut agar tidak terjadi suatu perselisihan dikemudian hari apabila tersjadi suatu permasalahan yang timbul selama berjalannya transaksi hutang sampai kepada suatu waktu pelunasan.  Apabila terjadi suatu masalah, maka tinggal membuka catatan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Analisis Ekonomi hampir tiap-tiap transaksi yang ada di dunia ini mengenal yang namanya hutang piutang, baik itu pada transaksi kelembagaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Misalkan dalam suatu kelembagaan terdapat macam-macam transaksi yang mana semuanya mengenal istilah hutang piutang didalamnya; perbankan, koperasi, perusahaan, pemerintahan, dan lain-lain. Begitu pula aktivitas hutang piutang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari; antar saudara, antar tetangga, belanja di took, dan lain-lain. Seseorang mengenal hutang dikarenakan kebutuhan yang lebih banyak daripada suatu pendapatan yang didapatnya, sedangkan setiap orang dituntut memenuhi kehidupannya mau tidak mau harus terpenuhi. Dengan hadirnya transaksi hutang piutang, terjadi banyak orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk memeras pihak-pihak yang lagi membutuhkan keuangan. Padahal pada hakikatnya suatu transaksi hutang piutang adalah taawun (tolong menolong). Akan tetapi akad tolong menolong tersebut dipelintir menjadi suatu tambahan didalam pelunasan hutang, sampai akhirnya terjadi suatu tambahan tersebut yang mana dinamakan riba. Hal tersebut dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, baik kelembagaan maupun perorangan.















DAFTAR PUSTAKA

M. Quraish Shihab,“Tafsir Al-Misbah”,Volumue 1 (Ciputat Tangerang: Lentera Hati, 2005), 601-609.
Muhammad  Ar-Rifa’i,“Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir”,Jilid 1, Penerjemah: Syihabuddin (Jakarta:Gema Insani, 1999), 462-463.
http//ekonomiislamindonesia.blogspot.in/2012/08/tafsir-ekonomi-al-quran-surat-al-html