Thursday, March 17, 2016

NAMA                        : HISYAM SAYUTI
JURUSAN/SMT         : PERBANKAN SYARI’AH 2 / IV
MATA KULIAH       : TAFSIR AYAT EKONOMI

MEMBERI PINJAMAN ALLAH
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

TAFSIR AL-MISBAH
Setelah menganjurkan berjuang dengan jiwa raga, kini yang di anjurkan adalah berjuang dengan harta benda. Memang perjuangan memerlukan harta. Kali ini anjurannya lebih kukuh dari anjuran sebelumnya. Karena di sini di paparkan dalam bentuk pertanyaan yang mengandung makna ujian tentang siapa yang membenarkan apa yang Dia informasikan. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.
            Kata yang meminjamkan dan pinjaman pada ayat ini adalah terjemahan dari kata qard yang kemudian masuk dalam aneka bahasa dengan makna yang sama dengan kredit. Dari tinjauan bahasa al-quran, kata tersebut padamulanya bermakna memotong sesuatu dengan gigi, seperti tikus yang memotong kayu dengan giginya. Ini memeberi kesan bahwa pijaman yang di berikan itu di berikan dalam situasi kejiwaan yang sulit. Di sisi lain, pada saat seseorang menggigit sesuatu, maka ijelas ia mengharapkan hasil yang memuaskan dari upayanya itu. Karena itu, pakar tafsir al-qurtubi misalnya, mendefinisikan qard sebagai “segala sesuatu yang di lakukan dengan mengharapkan imbalan.”nah, karena yang di beri pinjaman itu adalah Allah, maka tentu saja jika anda percaya kepadanya pasti anda percaya pula bahwa pinjaman itu tidak akan hilang bahkan akan mendapat imbalan yang wajar.
            Hanya satu syarat yang di tekankan dalam pemberian pinjaman itu di sini, yakni pinjaman yang baik dalam arti dengn niat bersih, hati yang tulus, serta harta yang halal.
            Apa makna meminjamkan kepada Allah? Allah mengumpamakan, pemberian seseorang dengan tulus nuntuk kemaslahatan hambaNya sebagai pinjaman allah kepadaNya, sehingga ada jaminan darinya bahwa pinjaman itu kelak akan di kembalikan.
            Selanjutnya, karena Allah yang meminjam, maka dia menjanjikan bahwa Dia akan melipat gandakan pembayaran pinjaman itu kepadanya di dunia atau di akhirat, dengan lipat ganda yang banyak seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, dan pada setiap butir satu biji (QS.al-baqarah : 261), bahkan lebih banyak. Jika anak kecil berkata banyak, maka itu belum tentu banyak dalam ukuran orang dewasa, tetapi sebaliknya, jika orang dewasa berkata banyak, maka pesti jumlahnya melebihi dugaan anak kecil. Yang menyatakan banyak dalam ayat ini adalah Allah SWT, karena iitu sulit di bayangkan, betapa banyak lipat gandaan yang di janjikannya itu.
            Kalau pada ayat yang lalu perintah berjuang dengan jiwa raga di sertai dengan prenjelasan bahwa kematian berrada di tangan Allah, dan bahwa jika telah datang ketetapannya, maka segala usaha akan sia sia, maka dalam ayat yang memerintahkan dalam pinjaman ini, hakikat lainnya di sebutkan, yaitu Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya lah kamu di kembalikan. Karena itu, jangan khawatir memberi pinjaman dan berjuang dengan harta benda di jalan Allah, apalagi pada akhirnya semua akan kembali kepadaNya.

TAFSIR IBNU KATSIR:
 “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampong halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: ‘Matilah kamu,’ kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 243) Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesunggubnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui. (QS. Al-Baqarah: 244) Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah: alam tara ilalladziina kharajuu min diyaariHim wa Hum uluufun hadzaral mauti (“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu jumlahnya karena takut mati,”) ia mengatakan, “Mereka berjumlah empat ribu orang. Mereka pergi untuk menghindarkan diri dari wabah tha’un. Mereka mengatakan, “Kami akan pergi ke daerah yang tidak ada kematian disana.” Dan ketika mereka sampai di suatu tempat, Allah Ta’ala berfirman kepada mereka, “Matilah kamu.” Maka mereka pun mati semuanya. Setelah itu ada seorang nabi yang melewati mereka. Ia berdo’a kepada Rabb-Nya agar Dia menghidupkan mereka. Kemudian Allah Ta’ala menghidupkan mereka. Dihidupkannya mereka kembali oleh Allah, mengandung pelajaran dan dalil yang pasti akan adanya kebangkitan jasmani pada hari kiamat kelak. Oleh karena itu Allah berfirman, innallaaHa dzuu fadlin ‘alannaasi (“Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia.”) Yaitu karunia berupa diperlihatkannya tanda-tanda kekuasaan Allah yang jelas. Walaakinna aktsaran naasi laa yasykuruun (“Tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.”) Artinya, mereka tidak bersyukur atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka, baik nikmat agama maupun dunia.
Dalam kisah tersebut mengandung pelajaran dan dalil yang menunjukkan bahwa tindakan menghidarkan diri dari takdir itu sama sekali tidak berguna. Dan bahwasanya tidak ada tempat berlindung dari ketentuan Allah kecuali kepada-Nya. Karena mereka pergi dengan tujuan menghindarkan diri dari wabah penyakit untuk meraih kehidupan yang panjang, tetapi mereka mendapatkan kebalikan dari apa yang mereka tuju. Kematian mendatangi mereka dengan cepat dan dalam satu waktu.
Termasuk dalam pengertian ini adalah sebuah hadits shahih Yang diriwayatkan Imam Ahmad, bahwa Abdurrahman bin Auf memberitahu Umar bin Khaththab di Syam, Nabi bersabda: “Sesungguhnya penyakit ini dijadikan sebagai siksaan bagi umat-umat sebelum kalian. Jika kalian mendengarnya melanda di suatu daerah, maka janganlah memasuki daerah itu. Dan jika penyakit itu melanda di suatu daerah, sedangkan kalian berada di sana, maka janganlah kalian keluar untuk menghindarinya.”
Ia menuturkan, kemudian Umar bin Khaththab pulang kembali Syam (tidak jadi memasuki wilayah Syam).
Hadits senada juga diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihain, dari Malik, dari az-Zuhri.
Firman Allah: wa qaatiluu fii sabiilillaaHi wa’lamuu annallaaHa samii’un ‘aliim (“Dan peranglah kamu di jalan Allah. Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Mahamengetahui.”) Maksudnya, sebagaimana tindakan menghindarkan diri dari takdir sama sekali tidak bermanfaat, demikian juga halnya tindakan melarikan diri dan menghindar dari jihad sama sekali tidak mendekatkan atau menjauhkan ajal kematian yang telah ditetapkan dan rizki yang sudah digariskan, bahkan hal itu merupakan ketentuan yang tidak ditambah ataupun dikurangi.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak bunuh.’ Katakanlah: ‘Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.’” (QS. Ali Imraan: 168).
Firman-Nya: man dzal ladzii yuqridlullaaHa qardlan hasanan fayudlaa’ifaHuu laHuu ‘adl’aafan katsiiran (“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik [Menafkahkan hartanya di jalan Allah], maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”) Allah menganjurkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berinfak di jalan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah beberapa kali mengulangi ayat ini dalam kitab-Nya yang mulia tidak hanya di satu tempat.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia menceritakan, ketika turun ayat tersebut, Abu Dahdah al-Anshari bertanya: “Ya Rasulullah, apakah Allah swt. mengharapkan pinjaman dari kita?” “Ya, wahai Abu Dahdah,” jawab Rasulullah. Kemudian Abu Dahdah berujar. “Perlihatkan tanganmu kepadaku, ya Rasulullah.” Kemudian Rasulullah, mengulurkan tangannya dan Abu Dahdah berkata: “Sesungguhnya aku akan meminjamkan kepada Rabbku kebunku.” Ibnu Mas’ud menceritakan: “Di dalam kebun itu terdapat enam ratus pohon kurma dan di sana tinggal pula ibu Abu Dahdah dan keluarganya.” Ibnu Masud melanjutkan, kemudian Abu Dahdah datang dan memanggilnya: “Hai Ummu Dahdah.” “Labbaik,” jawabannya. Dia berujar: “Keluarlah, karena aku telah meminjamkannya kepada Rabbku.” Hadits ini juga diriwayatkan Ibnu Mardawaih.
Firman-Nya: qardlan hasanan (“Pinjaman yang baik.”) Diriwayatkan dari Umar dan ulama salaf lainnya, yaitu infak di jalan Allah. Ada juga yang mengatakan, yaitu pemberian nafkah kepada keluarga. Tetapi ada juga yang berpendapat, yaitu tasbih dan “taqdis” (penyucian).
Firman-Nya: fa yudlaa’ifu laHuu adl’aafan katsiiratan (“Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”) Hal ini seperti firman Allah Ta’ala yang artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahamengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261). Dan mengenai hal ini akan diuraikanlebih lanjut.
Firman-Nya selanjutnya: wallaaHu yaqbidlu wa yab-shuthu (“Dan Allah menyempitkan dan melapangkan [rizki].”) Artinya, berinfaklah dan janganlah kalian pedulikan, karena Allah Mahamemberi rizki. Dia akan sempitkan rizki siapa saja yang Diakehendaki, dan meluaskan rizki orang yang Dia kehendaki pula. Dan dalam hal itu Dia mempunyai hikmah yang sangat sempurna.
Wa ilaiHi turja’uun (“Dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”) Yaitu pada hari kiamat kelak.

TAFSIR AL-MARAGHI
PENGERTIAN SECARA IJMAL
Didalam ayat yang telah lalu, Allah memerintahkan kepada kita untuk berperang, menjelaskan tujuan perang di dalam membela kebenaran, yang harus di keluarkan biaya yang di pakai untuk persiapan untuk membela diri. Terutama setelah semakin majunya sistem ketentaraan yang membutuhkan kemajuan teknologi, tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit, demi meninggikan agama dan mencegah penerangan musuh.
PENJELASAN
Infaq di Jalan Allah
 `¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym
Allah memerintahkan di dalam ayat ini agar menginfaqkan harta benda di jalan Allah dan menambahkannya sebagai tabungan yang baik. Dengan demikian, masalah tersebut dapat mendorong umat islam untuk lebih giat didalam melakukan kebajikan.
            Allah Maha Kaya dan Mengetahui bahwa amal seperti ini hanya di gunakan untuk kepentingan mereka sendiri. Pada umumnya, orang tidak berminat menginfakkan harta yang bertalian dengan kepentingan umum. Saat ini, anda sering melihat bahwa banyak kalangan muslim kaya yang menginfaqkan hartanya kepada orang-oran tertentu di sekitarnya,yang motovasinya adalah karena takut kejahatan. Atau terkadang ingin dirinya dihormati atau disukai mereka, sebagaimana yang di katakan oleh penyair :
            “Berbuat baiklah terhada orang lain, maka engau akan daat menguasai hatinya, sebab kebajikan itu dapat menjinakkan hati seseorang”.
            Lebih-lebih jika pemberian atau santunannya itu di berikan kepada kaum kerabat yang terdekat. Maka, akibatnya pun positif dan hartanya akan semakin terpelihara. Sebab, seseorang mustahil bisa hidup aman dan tentram jika di sekelilingnya di penuhi dengan oran-orang yang menderita, sengsara, bahkan kaum faqir.
            Kemudian, jika menginfaqkan harta di jalan Allah demi meninggikan kaamu I’Lah, maka akibat-akibat seperti tersebut tidak akan terjadi. Kecuali jika pelaksanaannya secara sukarela dan terang terangan, serta di koordinir oleh pemerintah atau raja.
            Mengingat kenyataan tersebut, maka perintah atau anjuran berinfaq di jalan Allah ini membutuhkan perhatian khusus yang bisa mengetuk hati khalayk ramai. Dalam masalah ini, janganlah anda berendapat pada masalah-masalah yang memang tidak bisa di kerjakan oleh manusia. Atau, andaikata bisa di kerjakan, jarang di antara mereka yang mampu karena berat, sehingga sedikit orang-orang yang mengamalkannya. Janganlah anda berpendapat sebagaimana pengertian yang tersebut di dalam firman Allah berikut ini:
ö@è% `tB #sŒ Ï%©!$# /ä3ßJÅÁ÷ètƒ z`ÏiB «!$# ...
“ Katakanlah: "Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah...” (Al-Ahzab, 33:17)
 `tB #sŒ Ï%©!$# ßìxÿô±o ÿ¼çnyYÏã žwÎ) ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/
“...Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? ...” (Al-Baqarah, 2: 255)
Tabungan yang baik yang dimaksudkan di dalam ayat ini ialah mengeluarkan infak yang dipakai dijalan semestinya, dan selaras dengan kemaslahatan umum. Jadi, bukan untuk kesombongan atau memamerkan diri. Memang, mengeluarkan infak dengan maksud ingin mahsyur memang baik. Tetapi cara tersebut tidak menunjukkan kepercayaan pelakunya kepada Allah yang akan membalas kebaikannya. Dengan kata lain, berarti pemberi infak itu tidak ingin mendapatkan ridha Allah, atau memang ia sendiri hanya menginginkan “keharuman nama”. Jadi, yang ia harapkan hanyalah keharuman atau pujian, bukan semakin bertambah dekat kepada Allah melalui infak ini.
Kesimpulannya, infak yang baik itu tidak akan dicapai melainkan jika diletakkan pada tempat sebenarnya, yang disertai dengan niat ikhlas dan mengetahui kebutuhan yang perlu mendapatkan bantuan, sehingga bisa dimanfaatkan kaum muslimin dengan cara yang telah digariskan Allah.
Kebajikan Akan Dilipatgandakan
Kata Adh’af, bentuk tunggalnya adalah dha’fun. Artinya adalah dilipatgandakan beberapa kali dari modalnya. Dalam ayat diatas dikatakan bahwa infak di jalan Allah dinamakan sebagai tabungan baik. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang sudah diinfakkan itu tidak akan hilang dan tetap berada di sisi Allah. Kemudian dijelaskan pula di akhir bahwa pahalanya itu akan dilipat gandakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan agar semangat beramal lebih meningkat.
Pahala yang berlipat ganda ini sampai mencapai hitungan 700 kali lipat, seperti yang di sebutkan di dalam ayat lain, maksudnya ialah pahala di dunia dan di akhirat.
            Pada dasarnya, orang yang mengeluarkan infaq demi meninggalkan kalimatu ‘i-Lah, memperkuat bangsanya dan membela hak-haknya, sebenarnya ia telah membela dirinya dan melindungi hak-haknya sendiri. Kelemahan suatu bangsa dan lenyapnya hak-haknya berasal dari kelakuan para personinya yang rusak dan menyukai kelaliman. Hanya karena kedermawanan para dermawanlah dan karena mereka aktif memberikan pertolongan dan santunan antar ssesama, yakni menanggung beban kaum miskin dan menolong kaum yang lemah. Semua faktor tersebut memperluas lapangan kerja bagi masyarakat secara keseluruhan, yang berarti telah meningkatkan taraf hidup mereka, dengan syarat selama mereka masih tetap berpegang pada prinsip ini dan berjalan di atas kaidah-kaidahnya. Dengan demikian, mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Pahala mereka pun akan di lipat gandakan di samping  mendapatkan keridhaanAllah itu lebih besar.
            Yaqbidhu,artinya menyempit. Yabsuthu, artinya melebar. Arti ayat : Allah mempersempit rizki sebagian orang karena kesalahan mereka sendiri, yakni tidak memperhatikan sunnatu ‘i-Lah di dalam mencari upaya peghidupan. Di samping itu, karena kemalasa mereka di daam mencari rizki di seluruh bumi Allah, sesuai yang di tetapkan Allah untuk hamba-hambaNya. Dan Allah membuka pintu rizki kepada sebagian yang lain karena mereka pandai membawa diri dan menyesuaikan diri dengan situasi yang ada, di sertai dengan usaha mereka yang sungguh-sungguh dan bersifat positif, sesuai dengan keadaan alam.
             Jika Allah menjadikan kaum miskin menjadi kaya secara mendadak, atau menjadikan orang kaya menjadi miskin secara mendadak, hal itu bagi Allah sangat mudah. Dan jika Allah menghendaki demikian, maka Allah pasti mampu membuatnya. Sebab, segala sesuatu itu akan berjalan sesuai dengan kenendak Allah. Allahlah yang akan memberi rizki, dan Allahlah yang akan mencabut rizki.
            Perintah Allah kepada kaum hartawan ini jangan di artikan bahwa Allah membutuhkan demikian, atau Allah tidak mampu memberi rizki. Sebab, perintah itu hanya semata-mata untuk memberikan petunjuk kepada hamba-hambanya agar belajar dan mensyukuri nikmat Alah. Dengan demikian, Allah akan menambah nikmat untuk mereka. Hal ini seperti yang di ungkapkan dalam firman Allah :
øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ
“ Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
            Dengan demikian, manusia ini benar-benar teah mencapai berkat kemanusiaan secara sempurna, sebagaimana telah allah ciptakan sejak permulaan dan berhak menjadi khalifah di bumi. Mereka akan mebangun, dan akan menjadi manudia secara utuh.
            Kemudian, Allah SWT. Menjelaskan tempat kembali semua makhluq dan balasan amal perbuatan mereka ketika di bumi, baik perbuatan baik maupun tidak baik. Dalam ayat berikut ini terkandung sebuah janji dan ancaman.
            Kembali kepaada Allah itu terdapat dua macam :
1.      Menyerahkan diri dalam kehidupan dunia, yakni dengan cara mempelajari sunahnya yang bijaksana, dan kembali kepada tata aturan Allah ysng telah di tetapkan untuk makhluknya.
Misalnya, seorang bisa menjadi kaya jika ia bekerja secara sungguh-sungguh dan karena mendapatkan taufiq dan pertolongan Allah. Dan sebagian tanda syukurnya, ia harus menginfakkan harta atau sebagian nikmat yang di perolehnya. Infaq ini di keluarkan untuk kepentingan umum sehingga mereka pun ikut merasakan kenikmatan tersebut. Di samping itu, manfaatnya juga bisa di rasakan oleh pemberi infaq. Perlu di ingat bahwa melalaikan amal infaq ini akan mengkibatkan kerussakan dan bahaya secara umum, terutama sekali akan menimpa masyarakat dan individu-individunya.
Seorang, sudah barang tentu sangat mustahil melakukan pekerjaan sendirian meskipun tinggi kepandaiannya dan kecerdikannya. Mau tidak mau, ia harus membutuhkan pertolongsn dan taufiq dari Allah untuk bisa menjinakan berbagai media atau sarana yang dapat mengantarnya ke jenjang keberhasilan.
2.      Kembali kepada Allah besok di akhirat, ketika semua orang tempat menerima akibat dari amal perbuatannya masing-masiang selama hidup di dunia.
Pelajaran dari ayat yang mulia di atas:
Di antara pelajaran yang dapat dipetik dari ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Keutamaan berinfak dari rizki yang telah Allah karuniakan kepada kita.
2. Bahwasanya infak adalah salah satu konsekuensi dari keimanan, dan kikir (belit/bakhil) adalah kekurangan dalam iman. Oleh sebab itu seorang mukmin bukanlah orang yang pelit, namun orang mukmin adalah orang yang dermawan.
3. Peringatan bahwa seseorang tidak memperoleh rizki semata-mata dengan usahanya sendiri, usaha hanyalah sebab namun yang menjadikan sebab itu adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala4. Bahwasanya pada hari itu (Kiamat) tidak ada lagi kemungkinan (kesempatan) untuk sampai kepada apa yang diinginkan, dengan sarana/sebab apapun yang biasa mereka gunakan di dunia untuk meraih apa yang mereka inginkan, seperti jual beli, persahabatan, syafa’at. Akan tetapi yang bisa menyampaikan seseorang kepada apa yang diiginkan adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
5. Bahwasanya syafa’at tidak bermanfaat bagi orang kafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhiri firman-Nya وَلاَ شَفَاعَةٌ (tidak ada syafa’at) dengan fiman-Nya:وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُون (Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim) dan ini diuatkan dengan firman-Nya:
فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ {48}
”Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.”(QS. A-Mudatstsir:48)
6. Sesungguhnya kekufuran adalah kezhaliman yang paling besar, sisi pendalilannya adalah pembatasan kezhaliman hanya pada orang kafir. Cara pembatasan dalam ayat ini adalah dengan adanya dhamir fashl (kata ganti pemisah) هم
7. Bahwasanya seseorang tidak bisa mengambil manfaat dari hartanya setelah dia meninggal, berdasarkan firman-Nya:
… أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمُُ ….{254}
”… Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari …(kematian).” (QS.Al-Baqarah: 254)
Namun hal ini dibatasi (kamsudnya hal ini tidak berlaku secara mutlak namun ia dibatasi) dengan hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعواله
Jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali tiga: shadaqah jariyah, atau ilmu yang dia amalkan atau anak shalih yang mendoakannya.”(HR. Muslim)

8. Menafkahkan seluruh harta itu boleh. Hal ini kalau kita mengatakan bahwa makna huruf من (dari) dalam firman Allah مما رزقناكم adalah untuk penjelasan bahwa yang dinafkahkan adalah rizki yang Allah karuniakan, dan uruf tersebut bukan sebagai kata yang menunjukkan sebagian (tab’idhiyyah). Namun hal ini disyaratkan bahwasanya orang tersebut hendaklah yakin bahwa dia masih mampu berusaha, dan jujur dalam bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
HILDA TAFSIR SURAT AL RUM AYAT 39

  
Dalam Tafsir Al-Mishbah Karangan M.Quraish Shihab Pembahasan pokok tentang riba disebutkan dalam beberapa tempat secara berkelompok, yaitu surat Ar-rum:39, surat An-Nisa’:160-161, surat ali Imran :130, dan surat Al-baqarah 275-280. Sedangkan mengenai pengertian riba ,para ulama’ menjadikan surat ali Imran ;130dan surat Al-baqarah :278-279 sebagai pijakan, harus dipahami bahwa pendapatans hanya berhak menerima pelunasan sejumlah pinjaman, dan kelebihan atas jumlah pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu tanpa iwad( imbalan ) adalah riba. Riba menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia. Riba dalam pembahasan ini terbatas pada riba yang dibicarakan dalam Al-Qur’an, bukan yang terdapat dalam al-Hadits.

Riba Menurut Al-Quran tafsir quraish shihab

Tulisan berikut tidak akan membahas kehalalan atau keharaman riba, karena keharamannya telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Yang dibahas adalah apa yang di maksud sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya itu?
Para ulama sejak dahulu hingga kini, ketika membahas masalah ini, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi mereka melihat dan membahasnya sambil meletakkan di pelupuk mata hati mereka beberapa praktek transaksi ekonomi guna mengetahui dan menetapkan apakah praktek-praktek tersebut sama dengan riba yang diharamkan itu sehingga ia pun menjadi haram, ataukah tidak sama.
Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktek-praktek transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa sahabat dan diduga akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi.
Perbedaan-perbedaan ini antara lain disebabkan oleh wahyu mengenai riba yang terakhir turun kepada Rasul saw. beberapa waktu sebelum beliau wafat, sampai-sampai 'Umar bin Khaththab r.a. sangat mendambakan kejelasan masalah riba ini. Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat sebelum beliau menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu."
Keragu-raguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat, sebagaimana dikatakan 'Umar r.a., "meninggalkan sembilan per sepuluh yang halal".
Sebelum membuka lembaran-lembaran Al-Quran yang ayat-ayatnya berbicara tentang riba, terlebih dahulu akan dikemukakan selayang pandang tentang kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.
Sejarah menjelaskan bahwa Tha'if, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 75 mil sebelah tenggara Makkah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan antar suku, terutama suku Quraisy yang bermukim di Makkah. Di Tha'if bermukim orang-orang Yahudi yang telah mengenal praktek-praktek riba, sehingga keberadaan mereka di sana menumbuhsuburkan praktek tersebut.
Suku Quraisy yang ada di Makkah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan, bahkan Al-Quran mengabarkan tentang hal tersebut dalam QS 106. Di sana pun mereka telah mengenal prktek-praktek riba. Terbukti bahwa sebagian dari tokoh-tokoh sahabat Nabi, seperti 'Abbas bin 'Abdul Muththalib (paman Nabi saw.), Khalid bin Walid, dan lain-lain, mempraktekkannya sampai dengan turunnya larangan tersebut. Dan terbukti pula dengan keheranan kaum musyrik terhadap larangan praktek riba yang mereka anggap sama dengan jual beli (QS 2:275). Dalam arti mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan tidak lain kecuali sama dengan keuntungan (kelebihan yang diperoleh dari) hasil perdagangan.
1.      Tafsir ayat Ar-Rum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ     
تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). 
Dalam Surat Ar-Ruum Ayat 39, terdapat beberapa kata yang sebelumnya perlu kita fahami yakni:
 وَمَا آتَيْتُمْ
dan apa-apa yang kamu berikan
مِنْ زَكَاةٍ
berupa atau dari Zakat
مِنْ رِبًا
sesuatu dari Riba
 تُرِيدُونَ
yang kamu semua maksudkan atau kehendaki
 لِيَرْبُوَ
agar dia (harta tersebut) tambah
وَجْهَ اللَّهِ
untuk mencapai keridhoan Allah
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ
di dalam hartaya manusia
فَأُولَئِكَ
maka mereka yang berbuat itu
فَلَا يَرْبُو
maka riba itu tidak menjadikan bertambah
هُمُ
orang yang berbuat itulah
عِنْدَ اللَّهِ
di sisi Allah
الْمُضْعِفُونَ
yakni orang-orang yang melipat gandakan dalam (Pahalanya)
وَمَا آتَيْتُمْ
dan apa yang kamu berikan

Di dalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu bisa mengandung  makna tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba secara bahasa bermakna :  Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lahil hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer Min.
Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud riba adalah sesuatu yang berlebih atau berlipat ganda, dari unsur mengutangkan dan pada akhirnya akan menimbulkan penganiayaan.

Penjelasan dalam Tafsir Al-Misbah (Quraish Shihab)
Seandainya uraian tentang perang Uhud telah selesai, maka ayat yang berbicara tentang riba di atas ini, boleh jadi tidak terlalu membingungkan untuk dicari rahasia penempatannya disini. Tetapi ayat-ayat yang berbicara tentang perang Uhud masih cukup panjang. Ini menjadikan sementara ulama memeras pikiran untuk mencari hubungannya, bahkan sebagian mereka – karena tidak puas dengan upaya atau pandangan ulama lain – berhenti dan berkesimpulan bahwa ayat ini tidak perlu dihubungkan dengan ayat-ayat sebelumnya.
Salah satu pendapat yang dapat dipertimbangkan adalah yang dikemukakan oleh al-Qaffal bahwa karena kaum musyrikin membiayai peperangan-peperangan mereka, antara lain pada perang Uhud, dengan harta yang mereka hasilkan dari riba, maka boleh jadi terlintas dalam benak kaum muslim untuk mengumpulkan pula biaya peperangan melalui riba. Ayat ini turun mengingatkan mereka agar jangan melangkah kesana.
Al-Biqa’i berpendapat bahwa sebab utama dari malapetaka yang terjadi dalam perang Uhud adalah langkah para pemanah meninggalkan posisi mereka di atas bukit untuk turun mengambil harta rampasan perang, padahal Nabi saw. sebelumnya telah melarang mereka. Harta yang mereka ambil itu adalah serupa dengan riba, dari sisi bahwa keduanya adalah sesuatu yang merupakan bagian yang berlebih dari hiasan dunia. Kesamaanya dalam hal sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang berlebih dari yang wajar, itulah yang mengundang ayat ini mengajak orang-orang beriman agar janganlah kamu memakan riba sebagaimana yang sering terjadi pada masyarakat jahiliyah pada masa itu, yakni dengan berlipat ganda. Mereka diajak untuk menghindari siksa Allah didunia dan di akhirat dengan perintah-Nya; Dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan di dunia dan di akhirat. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, kalau kamu tidak dapat memeliharanya atas dorongan cinta, maka syukur kepada Allah. Neraka yang disediakan untuk orang-orang kafir, antara lain mereka yang menghalalkan riba, demikian juga untuk orang-orang durhaka yang mengkufuri nikmat Allah swt.
Al-Biqa’i menguatkan pendapatnya ini dengan mengutip beberapa riwayat, antara lain dari Abu Daud melalui Abu Hurairah ra. yang kesimpulannya adalah bahwa seseorang – Amr ibn Uqaisy atau Ushairim ibn Abdil Asyhal – melakukan transaksi riba, dan dia enggan masuk Islam sebelum dia memungut riba itu. Tetapi ketika terjadi perang Uhud, dia menanyakan tentang anak-anak pamannya atau anak saudaranya dan beberapa temannya. Setelah disampaikan bahwa mereka berada di Uhud, segera dia menunggangi kudanya dan pergi menemui mereka. Ketika kaum muslim melihatnya mereka menyuruhnya pulang, tetapi dia menyatakan dirinya telah beriman. Dia ikut aktif terlibat dalam peperangan itu dan mengalami luka berat. Di rumahnya ia ditanya tentang sebab keterlibatannya dalam perang, apakah karena ingin membela keluarga atau demi karena Allah. Dia menjawab, ”Demi karena Allah dan Rasul-Nya”. Tidak lama kemudian dia gugur karena lukanya. Rasul saw. menyatakan bahwa dia adalah penghuni surga, padahal tidak sekalipun dia shalat.
Peristiwa ini dijadikan oleh sementara ulama sebagai sebab turunnya ayat, dan seperti terlihat ia masih berkaitan dengan perang Uhud yang menjadi uraian ayat-ayat yang lalu. Berdasarkan hal tersebut, maka ayat diatas dapat juga bermakna, ”wahai orang-orang yang berkeinginan untuk beriman, janganlah kamu berbuat seperti Amr ibn Uqaisy atau Ushairim ibn Abdil Asyhal yang menunda keislamannya karena ingin memungut riba yang kamu kenal berlaku dalam masyarakat, tetapi bersegeralah beriman dan bertaqwa kepada Allah agar kalian tidak celaka tetapi memperoleh keberuntungan”, atau, ”wahai orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai orang yang beriman, lakukanlah seperti apa yang dilakukan Asyram. Dengan kesungguhan Imannya dia berperang, meninggalkan riba sehingga memperoleh keberuntungan”.
Sayyid Quthub, yang pandangannya dipuji oleh asy-Sya’rawi, menyatakan bahwa sebelum ayat-ayat surah ini melanjutkan uraian tentang Perang Uhud serta komentar-komentar yang berkaitan denga peristiwa-peristiwanya, terlebih dahulu dipaparkan petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan pertempuran yang dahsyat, yakni pertempuran dalam diri manusia dan lingkungan kehidupannya. Yakni uraian tentang riba, tentang takwa, dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, tentang bernafkah di jalan Allah dalam keadaan lapang atau sempit, sistem kerjasama yang terpuji berhadapan dengan sistem riba yang terkutuk, juga tentang menahan amarah, pemaafan, penyebarluasan kebajikan ditengah masyarakat, serta istighfar, permohonan taubat dan kesadaran untuk tidak berlanjut dalam kesalahan dan dosa. Semua itu dikemukakan sebelum menguraikan peperangan fisik dan militer agar dapat menunjukan ciri khas ajaran islam, yaitu ”Kesatuan dan ketercakupan” al-Wahdat wasy syumul menghadapi eksistensi manusia dan segala aktivitasnya. Semua dikembalikan kepada satu poros, yaitu poros ibadah dan pengabdian kepada Allah swt. serta mengarahkan segala persoalan kepada-Nya semata.
Penjelasan dalam Tafsir Al-Misbah (Quraish Shihab)
Prof.Dr.Qurays Shihab memahami riba dalam ayat ini dalam arti hadiah yang mempunyai maksud-maksud selain jalina persahabatan murni. Di sisi lain, dalam al-qur’an kata riba ditemukan dalam Al-qur’an sebanyak delapan kali dalam empat surat. Salah satu yang menarik adalah cara penulisannya.Hanya dalam surat Ar-rum ini yang ditulis tanpa menggunakn huruf wawu ,ditulis (ربا) . Sedang , selainnya ditulis dengan huruf wawu yakni(الربو) . pakar ilmu Al-qur’an az-Zarkasyi, menjadikan perbedaan penulisan ini sebagai salah satu indicator tentang perbedaan maknanya . yang ini adalah riba yang halal ,yakni hadiah, sedang yang sealinnya adalah riba yang haram, yang merupakan salah satu pokok keburukan ekonomi.
Sedangkan perbandingan antara riba dan zakat menunjukkan bahwa riba terkesan mengambil harta orang lain tanpa ada transaksi penyeimbang,sedangkan zakat memberikan harta kepada orang lain sebagai wujud kepedulian .Keduanya dapat melipatgandakan harta sedangkan zakat melipatgandakan pahala karena sifat kesalehan social orang yang berzakat,”fa ula’ika humul mudh’ifuuna.

*      QS.An-Nisa’:160-161
Ayat ini turun dalam konteks waktu itu, orang-orang Yahudi biasa melakukan perbuatan dosa besar. Mereka selalu menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh allah SWT. Barang-barang yang telah dihalakan oleh Allah mereka haramkan, dan apa yang diharamkan oleh Allah mereka lakukan. Sebagian dari barang yang diharamkan oleh Allah yang mereka banyak budayakan adalah riba.Hanya orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah secara jujur dari kalangan meraka – diantaranya Abdullah bin Salam, Tsa’labah bin Sa’yah, Asad bin Sa’yah dan Asad bin Usaid – saja yang tidak mau melakukan kezaliman. Sehubungan dengan itu, Allah SWT menurunkan ayat 161 sebagai khabar tentang perbuatan mereka dan sebagai kabar gembira bagi mereka yang beriman untuk mendapatkan pahala yang besar dari sisi Allah SWT. (HR. Ibn Abi Hatim dari Muhammad b. Abdillah b. Yazid al-Muqri dari Yahya b. Uyainah dari Amr b. Ash).
Dalam tahap ini, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Dalam ayat ini diceritakan bahwa orang-orang yahudi dilarang melakukan riba, tetapi larangan itu dilanggar mereka sehingga mereka dimurkai Allah SWT dan diharamkan kepada mereka sesuatu yang telah pernah dihalalkan kepada mereka sebagai akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Ayat ini turun sesudah Hijrah (Madaniyah). Dan ayat ini belum secara jelas ditujukan kepada kaum muslimin, tetapi secara sindiran telah menunjukan bahwa, kaum muslimin pun jika berbuat demikian akan mendapat kutuk sebagaimana yang didapat orang-orang yahudi.

*      QS.Ali Imran:130
Sebagian ulama’ berijtihad memeras keringat untuk menemukan hubungan ayat ini karena sebelumnya telah diuraikan panjang lebar mengenai sejarah perang uhud,namun ada sebagian mereka tidak puas dengan pandangan ulama lain berhenti dan berkesimpulan bahwa ayat ini tidak perlu dihubungkan dengan ayat –ayat sebelumnya.
Salah satu pendapat yang dapat dipertimbangkan adalah pendapat al-Qaffal bahwa ,karena kaum musyrikin membiayai peperangan-peperangan mereka, antara lain pada perang uhud,dengan harta yang mereka hasilkan dari riba,boleh jadi terlintas dalam benak kaum muslimin untuk mengumpulkan pula biaya peperangan melalui riba. Ayat ini turun mengingatkan mereka agar jangan melangkah ke sana. Kesamaannya dalam hal sesuatu yang terlarang ,atau sesuatu yang lebih dari wajar ,itulah yang mengundang ayat ini mengajak orang-orang beriman agar tidak memakan riba sebagaimana yang sering terjadi dalam masyarakat jahiliyyah pada waktu itu, yakni yang berlipat ganda.
Al-Biqa’I  menguatkan pendapatnya ini dengan  mengutip beberapa riwayat ,antara lain  dari Abu Daud melalui Abu Hurairah yang kesimpulannya adalah bahwa seseorang yang kesimpulannya adalah bahwa seseorang-Amr ibn Uqaisy atau Usairim Ibn abdil Asyhal-melakukan transaksi riba , dan dia enggan masuk islam sebelum memungut riba itu.Namun,ketika perang uhud terjadi, dia menanyakan tentang anak-anak pamannya ,atau anak pamannya ,atau anak saudaranya dan beberapa temannya. Setelah disampaikan bahwa mereka berada di uhud, dia segera menunggang kudanya dan pergi menemui mereka. Ketika kaum muslim melihatnya, mereka menyuruhnya pulang , tetapi dia menyatakan dirinya telah beriman . Dia ikut aktif terlibat dalam peperangan itu dan mengalami luka berat. Di rumahnya , dia ditanya tentang sebab keterlibatannya dalam peperangan apakah karena ingin membela keluarga atau karena Allah.Dia menjawab:”Karena Allah dan Rasulnya” Tidak lama kemudian, dia gugur karena lukanya.Rasulullah  SAW menyatakan bahwa dia adalah penghunu syurga ,padahal tak sekalipun ia sholat.
Peristiwa ini sementara dijadikan oleh ulama’sebagai asbabun nuzul ayat dan seperti terlihat ia masih berkaitan dengan perang uhud,yang menjadi uraian-uraian ayat-ayat lalu.Berdasarkan hal tersebut,ayat dia atas juga dapat berarti “Wahai orang-orang yang berkeinginan untuk beriman  untuk beriman,maka janaganlah berbuat seperti –Amr Ibnu Uqaisy atau Ushairim Ibnu Abdil Asyhal-yang menunda keislamannya karena ingin memungut harta riba yang kamu kenal berlaku di masyarakat,tetapi bersegeralah berimankepada Allah agar kalian tidak celaka,tetapi menorah keuntungan. Atau , wahai oarng-orang yang menyatakan dirinya sebagai orang yang beriman,lakukanlah seperti yang dilakukan Asyram. Dengan kesungguhan imannya ,dia berperang, dan meninggalkan riba sehingga memperoleh keberuntungan.
Sementara Imam Ar Razi mengatakan,” Pada masa jahiliyyah , bila seseorang berhutang pada orang lain sebanyak 100 dirham,jika telah waktunya,ternyata orang yang berhutang belum bisa membayarnya ,ia akan mengatakan:”tambahilah waktu pembayarannya”,biar nanti aku tambah jumlah pembayarannya. Dan ini terkadang mencapai 200 dirham. Setelah tiba waktu  yang dijanjikan,terulang  lagi hal yang serupa dan hal itu terjadi beberapa kali ,sehingga seratus dirham ia dapat mengambil berlipat ganda dari modalnya.
Ayat di mulai dengan panggilan kepada orang-orang yang beriman disusul dengan larangan riba.Dimulainya demikian memberi isyarat bahwa bukanlah sifat dan kelakuan orang yang beriman memakan yakni mencari dan menggunakan uang yang diperolehnya dari praktek riba.
Riba atau kelebihan yang terlarang oleh ayat tersebut adalah yang sifatnya adh’afam mudlo’afah,yakni berlipat ganda, sebagaimana kebiasaan masyarakat jahiliyyah . Jika seseorang tidak mapu membayar hutang , dia ditawari atau menawarkan penangguhan pembayaran , dan sebagai imbalan penangguhan itu-ketika membayar  utangnya-dia membayar nya dengan ganda atau berlipat ganda.
Dalam tafsir Al-Kasyf disebutkan bahwa imam abu hanifah, apabila membaca ayat 130 di atas , beliau berkata :” Inilah ayat-ayat yang paling menakutkan dalam Al-qur’an karena Allah mengancam orang-orang yang beriman terjerumus dalam neraka yang disediakan Allah untuk orang-orang kafir. Memang riba adalah kejahatan ekonomi yang terbesar .Ia adalah penindasan terhadap orang yang butuh.Penindasan dalam bidang ekonomi dapat lebih besar daripada penindasan dalam bidang fisik. Tidak heran jika sebagian ulama’-seperti Muhammad Abduh – yang menilai kafir , orang-orang yang melakukan praktik riba- walaupun mengakui keharamannya dan walau dia mengcapkan kalimat syahadat dan secara formal melakukan sholat-adalah serupa orang-oranng kafir yang terancam kekal di neraka.
QS. Al-B-aqarah :275-280.
Banyak juga ulama memahami redaksi diatas dalam pengertian kebahasaannya. Yakni apa yang kamu berikan kepada orang lain, dengan maksud menambah harta orang yang kamu berikan itu, baik dalam bentuk hadiah, guna memperoleh popularitas atau guna mendapat tempat disisi yang kamu beri, atau sebagai cara untuk memperoleh keuntungan lebih banyak di masa mendatang, maka itu tidak terhitung sebagai amalan yang sesuai dengan kerihaan Allah, tetapi itu hanya bermanfaat untuk diri kamu sendiri.
Sayyid Quthub menulis bahwa ketika itu ada sementara oran yang berusaha mengembangkan usahanya dengan memberi hadiah-hadiah kepada orang-orang mampu agar memperoleh imbalan yang lebih banyak. Maka ayat ini menjelaskan bahwa hal demikian bukanlah cara pengembangan usaha yang sebenarnya, walaupun redaksi ayat ini mencakup semua cara yang bertujuan mengembangkan harta dengan cara dan bentuk apapun yang bersifat penambahan (ribawi). Sayyid Quthub menambahkan dalam catatan kakinya bahwa cara ini tidak haram sebagaimana keharaman riba yang populer, tetapi bukan cara pengembangan harta yang sebenarnya pada penggalan ayat selanjutnya yaitu: Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai wajah Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya), yakni memberinya tanpa imbalan, tanpa menanti ganti dari manusia, tetapi demi karena Allah.
Ayat di atas menyatakan bahwa barang siapa yang menafkahkan hartanya karena Allah semata, maka ia akan memperoleh kebahagiaan, sedang orang yang menafkahkannya dengan cara riya’ atau mengharapkan imbalan serta untuk mendapatkan popularitas maka tidak ada tambahannya di sisi Allah. Dan si pemberi tidak akan mendapat pahala, tetapi hal itu tidak ada dosanya. Demikian pendapat sebagian para ulama dan Sayid Qutb dalam bukunya: "Fi Zi lalil Quran" hal. 48 Jus 21. Dan ayat ini turun karena adanya pemberian seperti itu.
Ayat tersebut  juga menunjukkan bahwa manusia diberikan kebebasan dalam memilih jalan untuk menambah kekayaan. Konsekuensi dari menggantungkan harapan kepada selain Allah dalam hal mengharapkan balasan adalah tidak bertambahnya keridhaan dari Allah, yang bisa jadi berarti harta berapapun tidak akan pernah cukup. Sedangkan konsekuensi dari mengharapkan ridha Allah sudah pasti akan menambah pahala dan balasan yang berlipat ganda. Sebanyak apapun hasil yang diperoleh dari riba, bagi orang yang meyakini adanya Allah dan hari akhir, pada prinsipnya tidak akan menenangkan hati seseorang dari rasa ketidakcukupan harta.
Sayyid Quthub menulis bahwa ketika itu ada orang yang berusaha mengembangkan usahanya dengan memberi hadiah-haddiah kepada orang-orang yang mempu agar memperoleh imbalan yang lebih banyak. Kemudian ayat ini menjelaskan bahwa hal demikian bukanlah cara pengembangan usaha yang sebenarnya, walaupun redaksi ayat ini mencakup semua cara yang bertujuan mengembangkan harta dengan cara dan bentuk apapun yang bersifat penambahan (ribawi). Sayyid Quthub menambahkan dalam catatan kakinya bahwa cara ini tidak haram sebagaimana keharaman riba yang popular, tetapi bukan cara pengembangan harta yang suci dan terhormat. Allah menjelaskan cara pengembangan harta yang sebenarnya pada penggalan ayat selanjutnya, Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu  maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya), yakni memberinya tanpa imbalan, tanpa menanti ganti dari manusia, tetapi semata hanya karena Allah. Karena hanya Allah lah yang melapangkan rezeki dan mempersempitnya.