Thursday, March 17, 2016

Teori                               : Konsumsi
Tafsir Indonesia            : Al Maraghi, Al-Misbah dan Al Azha
Oleh                            : Syaikh Ahmad Musthafa Al Maraghi, M. Quraish Shihab    dan Prof. Dr. Hamka

PERILAKU KONSUMEN

Q.S. Al-Furqan ayat 67
وَالَّذِيْنَ اِذَااَنْفَقُوْ الَمْ يُسْرِ فُوْ اوَلَمْ يَقْتُرُوْاوَكاَنَ بَيْنَ ذَ لِكَ قَوَامًا
“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, diantara keduanya secara wajar.”

Mufrodat (Kosa kata)

وَالَّذِيْن      : Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang
اِذَااَنْفَقُو     : Apabila menginfakkan (harta)
الَمْ يُسْرِ فُوْ        : Tidak melampaui batas dalam mengeluarkan nafkah karena melihat saingannya    yang mempunyai harta
اوَلَمْ يَقْتُرُو          : Tidak pula kikir    
قَوَامًا          : Keduanya secara wajar (Pertengahan, sederhana)





Tafsir Indonesia
a.      Tafsir Al-Maraghi
Al-Maraghi menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak berlaku mubadzir di dalam mengeluarkan nafkah, maka tidak mengeluarkannya lebih dari kebutuhan, tidak pula kikir terhadap diri mereka dan keluarga mereka, sehingga mengabaikan kewajiban terhadap mereka, tetapi mereka mengeluarkannya secara adil dan pertengahan, dan sebaik-baik perkara adalah yang paling pertengahan. Dikatakan : “Janganlah berlebihan dalam suatu urusan, tetapi hendaklah bersikap sederhana. Sebab, dua tepi dari kesederhanaan urusan itu adalah tercela.” Dikatakan pula “Jika seseorang memberikan kepada dirinya segala apa yang diingininya dan tidak mencegahnya, maka ia akan rindu kepada segala kebathilan; dan ia akan menuntunnya kepada dosa serta celaan dengan kemanisan yang sementara ia serukan kepadanya.”
Yazid bin Abu Habib mengatakan, mereka adalah para sahabat Muhamad saw. yang tidak memakan makanan untuk bersenang-senang dan berenak-enakan, tidak pula mengenakan pakaian untuk keindahan, tetapi mereka makan untuk menutupi kelaparan dan menguatkan mereka dalam beribadah kepada Tuhan, serta mengenakan pakaian untuk menutupi aurat dan melindungi mereka dari panas serta dingin.
Abdu ‘I-Malik bin Marwan bertanya kepada Umar bin Abdu ‘I Aziz ketika mengawinkan putrinya, Fatimah, kepadanya Apa nafkahmu?” Umar menjawab, “Kebaikan di antara dua keburukan.” Kemudian membaca ayat ini. Umar berkata pula kepada putranya Ashim, “Wahai anakku, makanlah setengah perutmu dan jangalah kamu mebuang pakaianmu sebelum ia buruk, jangan pula kamu termasuk suatu kaum yang menjadikan rezeki Allah di dalam peru mereka sendiri dan di punggung  mereka.
b.      Tafsir Al-Misbah
Al-Misbah menjelaskan bahwa setelah menyebutkan hubungan hamba-hamba Allah itu dengan makhluk dan Khaliq, kini dilukiskan sifat mereka menyangkut harta benda. Ayat di atas menyatakan bahwa: Dan mereka juga adalah orang-orang yang apabila bernafkah yakni membelanjakan harta mereka, baik untuk dirinya, maupun keluarga ataupun orang lain, mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah ia yakni pembelanjaan mereka pertengahan antara keduanya.
Kata yusrifu terambil dari kata sarf yaitu melampaui batas kewajaran sesuai dengan kondisi yang bernafkah dan yang diberi nafkah. Walaupun Anda kaya raya. Anda tercela jika member anak kecil melebihi kebutuhannya, namun Anda tercela jika member seorang dewasa yang butuh lagi dapat bekerja, sebanyak pemberian Anda kepada sang anak itu.
Kat Yaqturu adalah lawan dari kata yusrifu. Ia adalah member kurang dari apa yang dapat diberikan sesuai dengan keadaan pemberi dan penerima.
Ayat ini mengisyaratkan bahwa hamba-hamba Allah itu memiliki harta benda sehingga mereka bernafkah, dan bahwa harta itu mencukupi kebutuhan mereka sehingga mereka dapat menyisihkan sedikit atau banyak dari harta tersebut. Ini juga mengandung isyarat bahwa mereka sukses dalam usaha mereka meraih kebutuhan hidup, bukannya orang-orang yang mengandalkan bantuan orang lain. Ini akan semakin jelas, jika kita sependapat dengan ulama yang menegaskan bahwa nafkah yang dimaksud disini adalah nafkh sunnah, bukan nafkah wajib. Dengan alasan,  bahwa berlebihan dalam nafkah wajib tidaklah terlarang atau tercela, sebagaimana sebaliknya, yakni walau sedikit sekali dari pengeluaran harta yang bersifat haram adalah tercela.
Kata qawaman berarti adil, moderat dan pertengahan. Melalui anjuran ini Allah SWT dan Rasul SAW mengantar manusia untuk dapat memelihara hartanya, tidak memboroskan sehingga habis, tetapi dalam saat yang sama tidak menahannya sama sekali sehingga mengorbankan kepentingan pribadi, keluarga atau siapa yang butuh. Memelihara sesuatu yang baik termasuk harta sehingga selalu tersedia dan berkelanjutan merupakan perintah agama. Moderasi dan sikap pertengahan yang dimaksud ini adalah dalam kondisi normal dan umum. Tetapi bila situasi menghendaki penafkahan seluruh harta, maka moderasi dimaksud tidak berlaku. Sayyidina Abu Bakr ra. Menafkahkan seluruh hartanya dan Sayyidina ‘Utsman Abu Bakr ra. Menafkahkan setengah dari miliknya, pada saat mobilisasi umum dalam rangka persiapan perang. Ini karena berjihad menuntut pengerahan semua kemampuan, sehingga tujuan tercapai. Dengan kata lain, moderasi itu hendaknya dilihat dari kondisi masing-masing ornag dan keluarga serta situasi yang dihadapi.

c.       Tafsir Al-Azhar
Dalam tafsir ini disebutkan bahwa sikap hidup sehari-hari seorang ‘Ibadur Rahman itu, yaitu apabila dia menafkahkan harta bendanya tidaklah dia ceroboh, royal dan berlebih daripada ukuran yang mesti, tetapi tidak pula sebaliknya yaitu bakhil (kikir), melainkan dia berlaku sama tengah. Tidak dia ceroboh royal sehingga harta bendanya habis tidak menentu, karena pertimbangan pikiran yang kurang matang, tidak memikirkan hari depan. Dan tidak pula dia bakhil pun adalah suatu penyakit. Dia berusaha mencari harta benda ialah pemagar maruah, penjaga kehormatan diri. Harta benda dicari ialah dipergunakan untuk sebagaimana mestinya, bukan mencari harta yang harus diperbudak oleh harta itu sendiri. Maka dua sikap itu, royal dan bakhil terhadap harta benda adalah alamat jiwa yang stabil. Keroyalan dan berbelanja lebih daripada keperluan, menjadi alamat bahwa jika orang ini ditimpa bahaya karena kehabisan harta harta itu kelak, dia akan dapat menjaga keseimbangan dirinya lagi. Dan orang yang bakhil menjadi putus hubungannya dengan masyarakat, karena dia salah pilih di dalam meletakkan cinta. Kalau di waktu yang penting harta benda ditahan keluarnya, karena bakhil, maka suatu waktu kelak harta benda itu akan terpaksa dikeluarkan juga mau ataupun tidak mau. Seorang yang bakhil ditimpa sakit keras. Dokter menasihatkan supaya dia berobat, supaya dia istirahat ke tempat yang berhawa sejuk berobat meminta belanja banyak. Kalau dia tidak berobat, dia akan mati. Karena takut akan mati, harta benda itu dikeluarkan pengobat diri, padahal di waktu sedang sehat dia tidak merasai nikmat harta itu.
Timbulah hidup yang Qawaaman yang sama tengah di antara royal dan bakhil, tidak lain sebabnya ialah karena kecerdasan pikiran yang telah terlatih. Memandang bahwa harta benda semata-mata pemberian Tuhan yang harus dirasai nikmat pemakaiannya, dan dijaga pula jangan samapi dipergunakan untuk yang tidak berfaedah.
Harta benda amat perlu. Kita hendakah kaya supaya dapat membayar zakat dan naik haji. Sedang zakat dan haji adalah dua di antara 5 tiang (rukun) dari Islam.
Perjuangan agama, jihad, meminta pengorbanan harta dan jiwa. Dan bila membaca urutan ayat bangun bergadang tengah malam (ayat 64), dan takut akan siksa neraka  jahannam (ayat 65 dan 66) disambungkan lagi dengan ayat melarang royal dan melarang bakhil, nampaklah bahwa Hamba Allah Yang Pemurah itu mempertalikan keteguhan batinnya dengan sembahyang tengah malam, dengan usaha mencari harta benda untuk dinafkahkan. Satu dengan lainnya tidak terpisah.

d.      Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah mereka tidak mubadzir (boros) kala membelanjakan harta mereka, yaitu membelanjakannya di luar hajat (kebutuhan). Mereka tidak bersifat lalai sampai mengurangi dari kewajiban sehingga tidak mencukupi. Intinya mereka membelanjakan harta mereka dengan sifat adil dan penuh kebaikan. Sikap yang paling baik adalah sifat pertengahan, tidak terlalu boros dan tidak bersifat kikir. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29).
Maksud ayat ini adalah jangan terlalu pelit dan jangan terlalu pemurah (berlebihan). Dalam hadits dho’if (namun maknanya benar) disebutkan,
مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِى مَعِيشَتِهِ
Di antara tanda cerdasnya seseorang adalah bersikap pertengahan dalam penghidupan (membelanjakan harta).” (HR. Ahmad 5/194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth katakan bahwa sanad hadits ini dho’if)
Para salaf mengatakan perkataan semisal di atas. Iyas bin Mu’awiyah berkata,
ما جاوزت به أمر الله فهو سرف
“Melampaui dari yang Allah perintahkan sudah disebut berlebihan.”
Ulama selain beliau mengatakan,
السرف النفقة في معصية الله
“Sikap berlebihan (dalam membelanjakan harta) adalah menafkahkan harta dalam maksiat kepada Allah.”

Al Hasan Al Bashri mengatakan,
ليس النفقة في سبيل الله سرفا
“Nafkah yang dibelanjakan di jalan Allah tidak disebut boros (berlebihan)”. Semua perkataan salaf di atas dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnul Katsir.
Pembelanjaan harta di atas mencakup zakat, penunaian kafarot dan nafkah yang wajib maupun yang sunnah, kata Syaikh As Sa’di.
Semoga Allah menganugerahkan pada kita sifat pertengahan dalam membelanjakan harta dan menjauhkan kita dari sifat berlebihan (boros) serta sifat kikir (pelit).

Sifat yang dimiliki iIbâd al-Rahmân, para hamba Dzat Yang Maha Penyayang memang benar-benar terpuji. Dalam ayat ini, sifat yang dijelaskan adalah dalam membelanjakan dan menafkahkan harta yang dikaruniakan Allah SWT kepada mereka.
Tidak  Isrâf
Allah Swt berfirman:  wa al-ladzîna idzâ anfaqû lam yusrifû (dan orang-orang yang apabila membelanjakan [harta], mereka tidak berlebih-lebihan). Kata al-infâq yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah membelanjakan harta. Diceritakan ayat ini, para hamba Dzat Yang Maha Penyayang itu dalam membelanjakan hartanya tidak isrâf (melampaui batas). Dalam ayat ini disebutkan: lamyusrifû.
Secara bahasa, kata al-isrâf berasal dari kata al-saraf. Dijelaskan al-Asfahani, kata al-isrâf berarti tajâwaz al-hadd fî kulli fi’l yaf’aluhu al-insân (tindakan melampaui batas pada semua perbuatan yang dikerjakan manusia), meskipun yang lebih populer digunakan dalam hal infak (membelanjakan harta).
Karena pengertiannya adalah tajâwaz al-hadd (melampaui batasan), maka amat penting diketahui tentanghadd (batasan) yang menjadi miqyâs (tolok ukur, standar). Dengan batasan tersebut maka dapat diketahui, apakah suatu pembelanjaan harta sudah terkategorikan sebagai al-isrâf atau belum. Oleh karena kata tersebut dalam Alquran, maka batasan yang dimaksud adalah syara'. Bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Dengan demikian, apabila seseorang membelanjakan harta untuk sesuatu yang diharamkan Allah disebut sebagai al-isrâf, melampaui batas..
Inilah pendapat para ulama, seperti Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Qatadah, dan al-Dhahhak. Al-Hasan al-Basri –dalam kitab tafsir Ibnu Katsir— berkata. “Dalam infak fi sabilillah tidak tidak ada sarâf (melampaui batas). Iyas bin Muawiyah juga berkata, “Semua yang kalian langgar pada perintah Allah SWT, itu adalah sarâf.
Untuk makna yang serupa, dalam ayat lain digunakan kata al-tabdzîr (lihat QS al-Isra’ [17]: 26-27). Alquran dengan tegas mengharamkan tindakan isrâf dan tabdzîr. Berkenaan dengan isrâf, Allah SWT berfirman:Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (TQS al-A’raf [7]: 31, al-An'am [6]: 141). Sedangkan tentang al-tabdzîr, disebutkan dalam firman-Nya: Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (QS al-Isra’ [17]: 26-27).
Bahwa Allah SWT tidak menyukai al-musrifîn (orang-orang melakukan al-isrâf) merupakan qarînah (indikasi) yang jelas tentang haramnya perbuatan tersebut. Dan sebagaimana ditegaskan ayat ini, para hamba al-Rahman itu tidak mengerjakan perbuatan terlarang tersebut.
Tidak Kikir
Di samping tidak membelanjakan harta dalam kemaksiatan, mereka juga tidak bersifat kikir. Allah SWT berfirman:  wa lam yaqtarû (dan tidak [pula] kikir). Secara bahasa, al-qatr berarti taqlîl al-nafqah (meminimkan nafkah). Kata ini semakna dengan al-bukhl, lawan  dari al-isrâf.
Sedangkan secara syar’i, al-qatr berarti menahan diri dari membelanjakan harta dalam ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barangsiapa yang tidak mau membelanjakan pada perkara yang wajib atasnya, sungguh dia telah berbuat kikir.” Dikatakan juga oleh Mujahid, “Seandainya ada seseorang membelanjakan hartanya sebesar gunung emas dalam ketaatan kepada Allah, tidak dikategorikan sebagai al-saraf. Sebaliknya, membelanjakan hartanya hanya satu sha’ urusan maksiat, maka terkategorikan sebagai al-saraf.” Pendapat yang sama juga diikuti oleh Ibnu Juraij dan Ibnu Zaid.
Jika para hamba Allah SWT tidak bersifat kikir, karena perbuatan tersebut memang terlarang. Larangan ini disebutkan dalam nash lain, seperti firman Allah SWT: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat (TQS. Ali Imran [3]: 180).
Secara spesifik, orang-orang yang tidak membayar zakat diancam dengan siksaan yang keras. Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak, lalu tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan dipakaikan kepadanya pakaian dari api neraka; yang dengan pakaian itu di neraka, pinggang, punggung, dan keningnya meleleh. Setiap bagian tubuh tadi hancur dikembalikan lagi seperti semula (HR al-Khamsah kecuali al-Tirmidzi).
Hanya Membelanjakan Harta dalam Ketaatan
Kemudian ayat ini diakhiri dengan firman-Nya:  Wa kâna bayna dzâlika qawâm[an] (dan adalah [pembelanjaan itu] di tengah-tengah antara yang demikian). Kata qawâm[an] berarti ‘ad-l[an] (adil). Dalam konteks ayat ini, kata tersebut berarti dalam koridor ketaatan. Al-Nahas sebagaimana dikutip al-Syaukani dalam tafsirnya, berkata,“Termasuk paling bagus dalam penafsiran ayat ini adalah: Sesungguhnya orang yang membelanjakan hartanya selain dalam ketaatan kepada Allah adalah al-isrâf (melampaui batas); barangsiapa yang menahan diri tidak mau menafkahkan hartanya dalam ketaatan Allah adalah al-iqtâr (kikir); Dan barangsiapa yang menafkahkan hartaya dalam ketaatan kepada Allah SWT adalah al-qawâm.
Sebagaimana sifat-sifat lainnya yang telah dijelaskan dalam ayat sebelumnya, sifat ‘ibâd al-Rah dalam ini juga dalam kerangka pujian. Sehingga ini menjadi dorongan bagi siapa pun untuk memiliki sifat ini, yakni membelanjakan harta dalam ketaatan, baik dalam perkara wajib, mandub, atau mubah.
Mengenai keutamaan infak dalam perkara wajib dan mandub telah banyak dijelaskan dalam nash lainnya. Dalam beberapa ayat, tindakan tersebut disebut sebagai qardh hasan (utang yang baik). Sebagai layaknya utang, Allah SWT berjanji akan membayar kepada pelakunya dengan balasan berlipat ganda (lihat QS al-Baqarah [2]: 245), dihapus dosanya (lihat QS al-Maidah [5]: 12, al-Taghabun [64]: 17), diberikan pahala yang banyak (lihat QS al-Hadid [57]: 11). Ditegaskan pula bahwa perumpamaan menafkahkan harta di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir melahirkan seratus biji (lihat QS al-Baqarah [2]: 261).
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharanya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung (Muttafaq ’alaih).
Demikianlah sifat para hamba Allah Yang Maha Penyayang dalam soal harta. Mereka tidak membelanjakan harta mereka dalam kemaksiatan. Mereka juga tidak kikir dalam berinfak pada perkara yang diperintahkan. Sebaliknya, mereka hanya membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada-Nya. Semoga kita termasuk di dalamnya, yakni terhindar dari sifat isrâf dan iqtâr, dan giat menafkahkan harta di jalan-Nya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.
Yakni mereka tidak menghambur-hamburkan hartanya dalam berinfak lebih dari apa yang diperlukan, tidak pula kikir terhadap keluarganya yang berakibat mengurangi hak keluarga dan kebutuhan keluarga tidak tercukupi. Tetapi mereka membelanjakan hartanya dengan pembelanjaan yang seimbang dan selektif serta pertengahan. Sebaik-baik perkara ialah yang dilakukan secara pertengahan, yakni tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa membelanjakan harta dijalan Allah tidak ada batas berlebih-lebihan. Iyas ibnu Mu'awiyah mengatakan bahwa hal yang melampaui perintah Allah adalah perbuatan berlebih-lebihan. Selain dia mengatakan bahwa berlebih-lebihan dalam membelanja­kan harta itu bila digunakan untuk berbuat durhaka kepada Allah Swt.

e.         Tafsir Al Jalalain
Dalam tafsir Al Jalalain menyebutkan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah ketika mereka berinfak pada keluarga mereka tidak berlebihan dan tidak pelit. Mereka membelanjakan harta mereka di tengah-tengah keadaan berlebihan dan meremahkan. Intinya infak mereka bersifat pertengahan.

REFLEKTIF
Berdasarkan surat Al-Furqan ayat 67 dan tafsir yang saya cermati dengan beberapa sumber lain yang saya baca, saya dapat mengaitkan dan menyimpulkan mengenai konsumsi dalam islam dengan mengutip beberapa kata dari referensi referensi yang saya baca dengan beberapa patah kata yang saya tambahkan dari pemikiran saya pribadi.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Q.S. Al-Furqan: 67). Pada ayat di atas dengan jelas menyebutkan, apabila manusia atau orang yang beriman yang ingin membelanjakan sesuatu, maka ketika membelanjakan tersebut dia tidak boleh terlalu boros, dan juga tidak boleh terlalu kikir.
Di dalam ayat lain Allah menyebutkan: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (Q.S. Al-Israa’: 26). Jadi, tidak boleh ada sikap boros, dan tidak boleh juga kikir, melainkan berada di tengah-tengah (moderat). Kalau kita berbelanja, maka belanjalah sesuai dengan keperluan. Kalau bersedekah, jangan sampai memberikan sedekah terlalu banyak. Hanya karena bangga dengan pahala bersedekah sehingga kita bersedekah terlalu banyak, sedangkan kita lupa akan kebutuhan kita sendiri.
Allah juga mengingatkan, bahwa orang-orang yang bersifat boros itu adalah saudara-saudaranya syaitan, seperti yang termaktub pada Surah Al-Israa’ ayat 27 berikut ini: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Q.S. Al-Israa’: 27)
Tetapi jangan juga karena mengingat akan kebutuhan kita, lalu kita tidak mau mengeluarkan apa yang kita miliki, hingga zakat sekalipun tidak mau dikeluarkan. Itulah orang yang kikir sebenarnya.
Dalam hal ini, kita harus bersikap moderat, tidak kikir dan tidak juga boros, namun berada di antara keduanya (moderat). Pada Surah Al-Israa’ ayat 29 juga disebutkan: Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Q.S. Al-Israa’: 29). Jadi, jangan juga kita membelanjakan sesuatu sampai habis, dan jangan pula kita enggan membelanjakan apa yang ada pada diri kita. Hal ini tak mudah dilaksanakan, karena pada umumnya manusia itu bersifat konsumtif. Sifat konsumtif yang tak bisa ditahan yang kemudian menjadi-jadi, itulah yang disebut pemborosan. Tapi kalau menahannya juga menjadi-jadi, itulah yang dinamakan kikir. Di dalam hadits Nabi juga disebutkan, bahwa: “Urusan yang terbaik adalah urusan yang di tengah-tengah.”
Dan menurut Yusuf Qardhawi, ada beberaa norma dasar yang menjadi landasan dalam berprilaku konsumsi seorang muslim antara lain :
a)    Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
b)   Harta diberikan Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan , ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
c)    Tidak melakukan kemubadziran.
d)   Seorang muslim senantiasa membelanjakan hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak berlebihan (boros/israf). Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh harta haram, ia juga tidak akan membelanjakannya untuk hal yang haram. Beberapa sikap yang harus diperhatikan adalah :
e)    Menjauhi berutang.
f)    Setiap muslim diperintahkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. Jadi berutang sangat tidak dianjurkan, kecuali untuk keadaan yang sangat terpaksa.








HERLINA
Haramnya Riba, Teguhkan Taqwa
 (Surat Ali-Imran ayat 130)

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Ali-Imran-130).
Mufrodat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Hai orang-orang yang beriman
اللَّهَ
kepada Allah
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
janganlah kamu memakan riba
لَعَلَّكُمْ
supaya kamu
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
dengan berlipat
 تُفْلِحُونَ
mendapat keberuntungan
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah kamu

Lafadz يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا  itu terdapat munada di dalamnya yakni lafadz  أيyang digunakan untuk munada yang mana sifatnya berupa isim mausul yang dipasang Al. juga bahwa lafadz diatas itu sudah kelaku dalam Kalam Arob, Dalam Al Fiyah Ibn Malik diutarakan dalam Nadhomyna :
          وايها ذا ايها الذي ورد * ووصف اي بسوى هذا يرد
Kemudian dalam Lafadz selanjutnya terdapat huruf  لَا nahi yang mempunyai arti larangan pada lafadzأَضْعَافًا مُضَاعَفَةًتَأْكُلُوا الرِّبَاyakni larangan atau jangan kamu semua memakan harta riba dengan berlipat ganda.




Tafsir Quraish Shihab :

Di dalam Surat Ali Imron ayat 130 ahli Tafsir menjelaskan bahwa lafadz يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ini yang dimaksud adalah kaum Sakif atau golongan manusia dari bani Sakif, kemudian lafadz لَا تَأْكُلُوا الرِّبَاأَضْعَافًا ini yang dimaksud adalah di dalam harta dirham yang berlebihan, disusul lagi lafadz sebagai penguwat yaitu مُضَاعَفَةً ini maksudnya adala  الاجل misi atau tujuan, kemudian dilanjutkan lagi dengan kata وَاتَّقُوا اللَّهَ  takutlah kamu semua orang Iman kepada Allah di dalam memakan sesuatu yang mengandung Riba.  لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَini dengan maksud supanya kamu semua mendapatkan keselamatan dari murka seksaan Allah.
Periode ketiga Allah SWT menurunkan Surat Al Imron ayat 130, dan Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  menjelaskan  kebiasaan  orang  Arab  saat  itu  yang  sering mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda.  Ayat  ini  telah  secara  jelas mengharamkan perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang  mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang berlipat ganda.
Dalam Tafsir di atas dalam Surat Ali Imron ayat 130 ini penulis simpulkan bahwa : a. yang diperingatkan dalam ayat ini adalah Golongan Saqif, umumnya Ummat Mamusia beragama Islam, b.Peringatan untuk menjahui makan Riba, c. Takutlah kepada Allah dalam makan harta Riba, dengan harapan tidak mendapat murka dan Seksa dari Allah.

Tafsir Al-Azhar :
            Ayat 130 ini berkisar sekitar membicarakan tentang urusan riba. Kalau kita baca sepintas lalu seakan-akan bunga rampai; saja sesudah membicarakan hal mengambil teman karib, sahabat rapat, hendaklah hati-hati, kemudian dibicarakan hal perang Uhud, tiba-tiba sekarang dibicarakan perlarangan riba lagi. Orang yang tidak mendalam perasaan halusnya tentang al-Quran akan menyangka, bahwa susunan al-Quran itu berkacau balau saja, atau yang agak halus perasaannya merasa sebagi bunga rampai tentang berbagai soal saja. Tetapi apabila dirasakan lebih dalam lagi, niscaya bertemulah peraturan antara serangkum ayat dengan rangkuman yang lain.
            Tadi diberi peringatan, jngan terlalu rapat berkawan dengan orang yang bukan golongan kamu, dan hendaklah kamu bersabar dan bertakwa di dalam menghadapi musuh. Siapa yang dimaksud dengan yang bukan golongan kamu itu? Dan siapa yang di maksud dengan musuh-musuh yang memerangi Islam itu? Ialah orang Yahudi di Madinah, ataupun orang musyrikin Makkah. Dengan apa kedua golongan itu memerangi Islam? Ialah dengan harta benda, dengan kekayaan. Dan terkenallah pada zaman itu bahwa mata pencaharian hartawan-hartawan musyrikin yang tersebar ialah dari menternakkan uang, makan riba. Orang yahudi pun demikian pula. Ribalah mata penghidupan yang utama bagi hartawan-hartawan mereka. Sedang kaum muslimin di Madinah setiap hari ada hubungan jual-beli, pinjam –meminjam dengan mereka. Maka di samping peperangan yang kerapkali terjadi dengan musyrikin dan perang dingin dengan Yahudi yang ada di Madinah, kaum muslimin pun hendaklah menghindarkan mata-mata pencaharian penghisapan darah dengan menternakan uang itu, supaya kehidupan Muslimin dan sumber-sumber pencaharian mereka jangan sekali-kali menyerupai sumber hidup riba yang hina itu.
“Wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu memakan Riba berlipat ganda dan bertakwalah kepada Alla, supaya kamu beroleh kemenangan.”(ayat 130).
            Menurut keterangan ahli-ahli tafsir, inilah ayat mengharamkan riba yang mula-mula turun. Adapun ayat yang ada dalam surat al-Baqarah yang telah terlebih dahulu kita tafsirkan itu adalah termasuk ayat yang terakhir turunya kepada Nabi.
            Menurut karangan Sayidina Umar bin Khathab sebelum Rasulullah s.a.w. menerangkan riba yang berbahaya itu secara terperinci, beliaupun wafat. Tetapi pokoknya sudah nyata dan jelas dalam ayat yang mula-mula turun tentang riba, yang sedang kita perkatakan ini. Riba adalah suatu pemerasan hebat dari berpiutang kepada yang berutang, yaitu: Adh’afan Mudha’afatan. Adh’afatan artinya berlipat-lipat, mudh’afatan artinya berlipat lagi; berlipat-lipat, berganda-ganda.
                Dinamai juga Riba Nasiy’ah. Sebagai dahulu kita menafsirkan hal riba pada ayat 275-276 sampai dengan surat 279 surat al-Baqarah kita terangkan, si berhutang boleh terlambat (Nasiy’ah) membayarnya, bahkan yang berpiutang memang menghendaki supaya hutang itu dilambat-lambatkan membayar, karena bila bertambah lambat membayar bertambah berlipat hutang itu. Seseorang berhutang misalnya Rp.100, bolehlah dibayarnya tahundepan saja tetapi menjadi Rp.200. kalau terlambat lagi setahun, sudah menjadi Rp.400. demikian seterusnya. Dan boleh pula diangsur membayar, tetapi yang akan terangsur hanya bung saja. Pokok hutang sudah tertimbun oleh lipatan bunga. Sehingga akhirnya dengan diri-diri orang itu sendiripun tidaklah hutang itu akan dapat dibayarkan lagi.
            Inilah yang bernama Riba Nasiy’ah, secara jahiliyah yang berlipat-lipat, berganda-ganda itu. Dengan beginilah kaum Yahudi hidup dan beginilah hartawan-hartawan Makkah memperkaya diri dan menindas orang yang melarat. Di ujung ayat disuruh orang beriman supaya takwa, yaitu memelihara baik-baik dan takut kepada Allah. Kalau itu tidak ada, takut kaum Muslimin akan terjerumus kepada main riba.
            Maksud ajaran Islam bukanlah semata-mata memperbaiki hubungan dengan Allah, melainkan juga mengokohkan hubungan sesama manusia. Sebagai ayat 122 di atas tadi, yaitu supaya jangan putus tali dengan Allah dan tali dengan manusia. Kedua sayap kehidupan inilah yang akan diperbaiki oleh Islam. Oleh sebab itu jika Riba, secara jahiliyah itu masih ada, boleh dikatakan percuma menegakan agama. Sekiranya orang diperintahkan sholat berjamaah menghadap tuhan, apalah arti jamaah kalau antara yang menjadi ma’mum itu ada seorang penindas atau lintah darat yang memeras darah kawannya, sedang ma’mum yang lain, ialah orang yang dihisap darahnya itu?
            Pendeknya, riba adalah kehidupan yang paling jahat dan meruntuhkan segala bangunan persaudaraan. Itulah sebabnya di dalam ayat disuruh supaya seorang Mu’min takwa kepada Allah. Karena orang yang telah takwa tidak mungkin akan mencari kehidupan dengan memeras keringat dan menghisap darah orang lain. Dan di ujung ayat diterangkan pula, bahwa janganlah memakan riba dan hendaklah bertakwa, supaya kamu beroleh kemenangan. Barulah kejayaan di dalam menegakan masyarakat yang adil dan makmur, tidak ada penghisapan manusia atas manusia, berdasar kepada ridha Allah dan ukhwah yang sejati.

Tafsir Fi-Zalali Qur’an (Sayyid Quthb) :
Sebelumnya telah ada pembicaraan secara rinci tentang riba dan sistem ribawi di dalam Zilal ini sehingga tidak perlu kita ulangi disini. Tetapi kita perlu mencermati kalimat “Berlipat Ganda”. Karena ada orang-orang di zaman sekarang ini yang ingin berlindungdi balik nash ini lalu mengatakan : Sesungguhnya yang di haramkan adalah “berlipat ganda”. Sedangkan empat persen, lima persen, tujuh persen, sembilan persen .. tidak berlipat ganda dan tidak termasuk yang di haramkan!
Kita mulai dengan menegaskan bahwa “berlipat ganda” itu merupakan deskripsi (al-washfu) tentang suatu realitas, bukan syarat yang berkaitan dengan hukum. Nash yang terdapat di dalam surat al-Baqarah secara tegas mengharamkan pokok riba, tanpa pembatasan dan penentuan: ”..dan tinggalkan sisa riba ..” (al-Baqarah: 278) .. apa pun bentuknya!
Jika kita telah sesuai menegaskan prinsip maka perlu kami tegaskan sehubungan dengan deskripsi ini: pada hakikatnya ia bukan deskripsi historis semata-mata tentang berbagai praktek riba yang pernah terjadi di Jazirah Arabia dan menjadi objek larangan itu di sini. Tetapi sesungguhnya ia merupaka deskripsi yang senantiasa ada pada sistem ribawi yang terkutuk, berapapun nilai barang yang ada.
Sesungguhnya sistem ribawi berarti melakukan perputaran harta secara keseluruhan atas dasar prinsip ini. Pada gilirannya ini berarti bahwa praktek ribawi bukanlah praktek yang terpisah dan sederhana, tetapi merupakan praktek yang berulang-ulang di suatu sisi dan kompleks di sisi yang lain. Praktik ribawi tak di perdebatkan lagi seiring dengan waktu, pengulangan dan kompleksitas akan menjadi berlipat ganda.
Sesungguhnya sistem ribawi secara alamiyah selalu melahirkan deskripsi ini. Karena ia tidak terbatas pada prakterk-praktek yang pernah di lakukan di Jazirah Arabia, tetapi merupakan deskripsi yang lekat pada sistem tersebut di setiap zaman.
Diantara tabi’at sistem ini bahwa ia aka merusak kehidupan jiwa dan moral sebagaimana telah kami jelaskan secara rinci di dalam juz ketiga di samping merusak kehidupan ekonomi dan politik sebagaiman juga telah kami jelaskan secara rinci. Dari sini, nampak jelas hubunganya dengan kehidupan ummat secara keseluruhan dan pengaruhnya terhadap seluruh perkembangannya.
Islam dalam rangka membangun ummat Islam mengingikan kehidupan jiwa dan moral yang yang bersih untuk ummat ini, sebagaimana mengingikan kehidupan ekonomi dan politik yang sehat baginya. Pengaruh kedua hal ini dalam hasil-hasil pertempruran yang di lakukan oleh umat ini sangat jelas. Karena itu, larangan memakan riba dalam ulasan terhadap pertempuran perang adalah merupakan perkara yang mudah di fahami dalam manhaj yang paripurna dan berpandangan tajam ini
Sedangkan ulasan terhadap larangan ini dengan perintah taqwa kepada Allah demi mengharapkan kejayaan dan menghindari apai neraka yang di siapkan untuk orang-orang kafir .. ulasan dengan kedua sentuhan ini juga mudah di fahami, bahkan merupakan ulasan yang paling tepat:
Sesungguhnya orang yang bertaqwa kepada Allah dan takut akan api neraka yang di siapkan untuyk orang-orang kafir tidak akan memakan riba .. karena iman bukan sekedar kalimat yang di ucapkan dengan lisan, tetapi merupakan tindakan mengikuti manhaj yang di jadikan Allah sebagai terjemah aplikatif yang nyata bagi keimanan ini. Allah menjadikan iman sebagai pendahuluan untuk merealisasikan manhaj ini dalam kehidupan nyata dan menyelaraskan kehidupan masyarakat dengan berbagai konsekuensi.
Iman dan sistem ribawi mustahil bisa berhimpun di suatu tempat. Bila sistem ribawi tegak pasti di sana ada tindakan keluar dari agama ini secara keseluruhan, dan di sana pasti ada neraka yang di siapkan untuk orang-orang kafir itu! Hobi perbedaan pendapat dalam perkara ini tidak akan keluar dari statusnya sebagai hobi berbeda pendapat .. penghimpunan di dalam ayat-ayat ini, antara larangan memakai riba dan ajakan bertaqwa kepada Alah serta menjauhi api neraka yang disiapkan untuk orang-orang kafir, bukanlah tindakan sia-sian dan kebetulan belaka. Tetapi merupakan pengukuhan dan pendalaman hakikat ini di dalam tashawwur kaum Muslimin.
Demikian pula mengharapkan kejayaan (al-falah) dengan meniggalkan riba dan dengan bertaqwa kepada Allah SWT. . karena kejayaan merupakan buah alamiah dari taqwa dan realisasi manhaj Allah dalam kehidupan manusia.. pada juz ketiga telah di bahas tentang pengaruh riba pada segenap masyarakat manusia dan bahayanya yang mengerikan bagi kehidupan manusia. Silahkan rujuk penjelasan tersebut, agar kita bisa mengetahui makna kejayaan di sini dan kaitanya dengan meninggalkan sistem ribawi yang terkutuk itu!
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, “Ketahuilah wahai orang yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka.
Buktinya jika bank memberi hutang kepada orang lain sebanyak seribu real maka seketika itu pula bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut adalah seribu seratus real. Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya.
Bandingkan dengan riba jahiliah. Pada masa jahiliah nominal hutang tidak akan bertambah sedikit pun jika pihak yang berhutang bisa melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Dalam riba jahiliah hutang akan berbunga atau beranak jika pihak yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya tepat pada saat jatuh tempo lalu mendapatkan penangguhan waktu pembayaran.
Boleh jadi ada orang yang berpandangan bahwa riba yang tidak berlipat ganda itu diperbolehkan karena salah paham dengan ayat yang menyatakan ‘janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda’. Jangan pernah terpikir demikian karena hal itu sama sekali tidak benar. Ayat di atas cuma menceritakan praktek para rentenir pada masa jahiliah lalu Allah cela mereka karena ulah tersebut.
Sedangkan setelah Allah mengharamkan riba maka semua bentuk riba Allah haramkan tanpa terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak ataupun dalam jumlah yang sedikit. Perhatikan sabda Rasulullah yang menegaskan hal ini,
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]
Dalam hadits di atas dengan tegas Nabi mengatakan bahwa uang riba itu haram meski sangat sedikit yang Nabi ilustrasikan dengan satu dirham. Bahkan meski sedikit, Nabi katakan lebih besar dosanya jika dibandingkan dengan berzina bahkan meski berulang kali. Jadi hadits tersebut menunjukkan bahwa uang riba atau bunga itu tidak ada bedanya baik sedikit apalagi banyak.
Ayat ini berada di antara ayat-ayat yang membicarakan perang Uhud. Sebabnya menurut penjelasan Imam Qurthubi adalah karena dosa riba adalah satu-satunya dosa yang mendapatkan maklumat perang dari Allah sebagaimana dalam QS. al Baqarah [2]: 289. Sedangkan perang itu identik dengan pembunuhan. Sehingga seakan-akan Allah hendak mengatakan bahwa jika kalian tidak meninggalkan riba maka kalian akan kalah perang dan kalian akan terbunuh. Oleh karena itu Allah perintahkan kaum muslimin untuk meninggalkan riba yang masih dilakukan banyak orang saat itu (lihat Jam’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)
Kemudian Allah ta’ala berfirman, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah’ yaitu terkait dengan harta riba dengan cara tidak memakannya.
Al Falah/keberuntungan dalam bahasa Arab adalah bermakna mendapatkan yang diinginkan dan terhindar dari yang dikhawatirkan. Oleh karena itu keberuntungan dalam pandangan seorang muslim adalah masuk surga dan terhindar dari neraka. Surga adalah keinginan setiap muslim dan neraka adalah hal yang sangat dia takuti.
Ayat ini menunjukkan bahwa keberuntungan itu akan didapatkan oleh orang yang bertakwa dan salah satu bukti takwa adalah menghindari riba. Hal ini menunjukkan bahwa jika kadar takwa seseorang itu berkurang maka kadar keberuntungan yang akan di dapatkan juga akan turut berkurang. Di antara bukti bahwa meninggalkan riba itu menyebabkan mendapatkan keberuntungan adalah kisah seorang sahabat yang bernama ‘Amr bin Uqois sebagaimana dalam hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya ‘Amr bin ‘Uqoisy sering melakukan transaksi riba di masa jahiliah. Dia tidak ingin masuk Islam sehingga mengambil semua harta ribanya. Ketika perang Uhud dia bertanya-tanya, “Di manakah anak-anak pamanku?” “Di Uhud”, jawab banyak orang. “Di manakah fulan?”, tanyanya lagi. “Dia juga berada di Uhud”, banyak orang menjawab.” Di mana juga fulan berada?”, tanyanya untuk ketiga kalinya. “Dia juga di Uhud”, jawab banyak orang-orang. Akhirnya dia memakai baju besinya dan menunggang kudanya menuju arah pasukan kaum muslimin yang bergerak ke arah Uhud. Setelah dilihat kaum muslimin, mereka berkata, “Menjauhlah kamu wahai Amr!” Abu Amr mengatakan, “Sungguh aku sudah beriman.” Akhirnya beliau berperang hingga terluka lalu digotong ke tempat keluarganya dalam kondisi terluka. Saat itu datanglah Sa’ad bin Muadz, menemui saudara perempuannya lalu memintanya agar menanyai Abu Amr tentang motivasinya mengikuti perang Uhud apakah karena fanatisme kesukuan ataukah karena membela Allah dan rasul-Nya. Abu Amr mengatakan, “Bahkan karena membela Allah dan Rasul-Nya.” Beliau lantas meninggal dan masuk surga padahal beliau belum pernah melaksanakan shalat satu kali pun. (HR. Abu Daud, Hakim dan Baihaqi serta dinilai hasan oleh al Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 2212).
Ad Dainuri bercerita bahwa Abu Hurairah pernah bertanya kepada banyak orang yang ada di dekat beliau, “Siapakah seorang yang masuk surga padahal sama sekali belum pernah shalat?” Orang-orang pun hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas mengatakan, “Saudara bani Abdul Asyhal.”
Dalam riwayat Ibnu Ishaq disebutkan ada orang yang menanyakan perihal Abu ‘Amr kepada Rasulullah, beliau lantas bersabda, “Sungguh dia termasuk penghuni surga.” (Tafsir al Qosimi, 2/460)
Catatan Penting: Hadits di atas tidaklah tepat jika dijadikan dalil bahwa orang yang tidak shalat itu tidak kafir karena sahabat tadi bukannya tidak ingin mengerjakan shalat namun dia tidak berkesempatan untuk menjumpai waktu shalat sesudah dia masuk Islam karena kematian merenggutnya terlebih dahulu.
Pada ayat selanjutnya Allah menakuti-nakuti kita sekalian dengan neraka. Banyak pakar tafsir yang menjelaskan bahwa ayat ini merupakan ancaman keras untuk orang-orang yang membolehkan transaksi riba. Siapa saja yang menganggap transaksi riba itu halal/boleh maka dia adalah orang yang kafir dan divonis kafir meski masih mengaku sebagai seorang muslim.
Ada juga pakar tafsir yang menjelaskan bahwa maksud ayat, waspadailah amal-amal yang bisa mencabut iman kalian sehingga kalian wajib masuk neraka. Di antara amal tersebut adalah durhaka kepada orang tua, memutus hubungan kekerabatan, memakan harta riba dan khianat terhadap amanat.
Akan tetapi dalam perkembangan ekonomi , banyak muncul berbagai fenomena. Misalnya di Indonesia, dari tahun ke tahun nilai tukar rupiah mengalami perubahan . Uang satu juta rupiah pada tahun 1995 tidaklah sama dengan tahun berikutnya, Jika pada awal tahun1995 dipinjam uang sebesar satu juta dan kemudian dikermbalikan pada tahun 2000 –secara ekonomi- dirugikan.Dalam kondisi seperti ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan, pengembalian hutang harus disertai tambahan untuk kompensasi perubahan nilai tukar rupiah. Akan tetapi langkah ini pasti akan dikatakan riba jika berdasarkan kategori diatas. Fenomena ini menggambarkan pengembalian ‘ru’us amwalikum  ini tidak relevan dengan tidak adanya dzulm sebagaiman terdapat dalam surat Al-baqarah:279.
Sementara perkembangan ekonomi dari masa ke masa mengalami perkembangan , yang dulu tidak dikenal,sekarang ada. Dulu lembaga permodalan seperti bunga bank tidak dikenal ,sekarang ada. Di satu sisi,bunga bank terperangkap dalam praktek riba, tetapi di sisi lain bank punya fungsi sosisl yang besar. Mengenai hal ini ada 2 pendapat. Pendapat pertama, mengatakan bahwa bunga bank sama dengan riba ,sehingga harus dihindari oleh umat islam. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank belum tentu disebut riba  apabila tidak ada unsur dzulm di dalamnya. Sekalipun demikian sebenarnya kita belum menawarkan rumusan yang baku tentang kriteria dzulm
Bagaimanpun di masa lampau riba dengan segala sifat dampaknya sudah difahami, kendati pengertiannya sederhana., artinya berbagai kegiatan ekonomi sudah dapat dikategorikan sebagai riba atau tidak . Sementara perkembangan ekonomi terus melaju sehingga membentuk perspektif tertentu dalam masyarakat menyangkut penilaian terhadap tentang kegiatan ekonomi ,sehingga kegiatan ekonomi tertentu dewasa ini justru dipandang baik, bahkan dibutuhkan .Oleh karena itu  perlunya ada pengkajian ulang tentang karakter riba yang terkandung dalam Al-qur’an .