Thursday, March 17, 2016

Nama              : Hana Aisyah
NIM                : 1414231041
Jurusan/SMT            : Perbankan Syariah 2/ IV
Mata Kuliah  : Tafsir Ayat Ekonomi

AYAT EKONOMI TENTANG REZKI
AL-BAQARAH (2) : 254
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& $£JÏB Nä3»oYø%yu `ÏiB È@ö7s% br& uÎAù'tƒ ×Pöqtƒ žw ÓìøŠt/ ÏmŠÏù Ÿwur ×'©#äz Ÿwur ×pyè»xÿx© 3 tbrãÏÿ»s3ø9$#ur ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËÎÍÈ  
Artinya:
254. Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at [160], dan orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.
 [160] Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.
Dengan ayat ini, Allah swt. memerintahkan kepada orang-orang yang beriman supaya mereka menafkahkan sebagian dari harta benda yang telah dilimpahkan-Nya kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa nanti akan datang suatu hari di mana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta benda tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan memberikan pertolongan, dan tak ada lagi orang-orang yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan. Harta benda dan anak cucu pun tak dapat memberikan pertolongan apa-apa. Kecuali orang-orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amal yang banyak. Pada hari itu akan tampak jelas kekayaan Allah swt. Orang-orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum (fisabilillah) adalah orang-orang yang mengingkari nikmat Allah. Dan dengan demikian mereka akan menjadi orang-orang yang zalim terhadap diri sendiridan terhadap orang lain. Zalim terhadap diri sendiri adalah karena dengan keingkaran itu ia akan mendapat azab dari Allah swt. . dan zalim terhadap orang lain, karena ia enggan memberikan hak orang lain yang ada pada harta bendanya itu, baik berupa zakat yang telah diwajibkan kepadanya maupun berupa sedekah dan sumbangan-sumbangan yang dianjurkan oleh agama. Ada beberapa pendapat para ulama mengenai infak atau "pembelanjaan harta" yang dimaksudkan dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini ialah infak wajib, yaitu zakat, karena di akhir ayat iniAllah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai orang-orang kafir. Seandainya yang dimaksudkan dengan infak di sini hanya sunat, yaitu "sedekah", tentulah mereka yang tidak bersedekah itu tidak akan disebut sebagai orang-orang kafir. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad fisabilillah, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah, , serta mempertahankan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedang ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunat, yaitu zakat dan sedekah. Adapun kata-kata "kafir" dalam ayat itu adalah dengan arti "enggan berzakat"bukan kafir, tidak beriman. Harta benda menurut Islam adalah mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara-cara yang halal, maka ia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebahagian dari harta benda itu untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagiannya lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, atau sedekah-sedekah dan sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum. Menunaikan zakat mengandung dua macam faedah; pertama faedah bagi orang yang menunaikan zakat itu ialah membebaskannya dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah kepadanya dan dengan demikian ia akan memperoleh rida dan ganjaran-Nya, dan juga akan menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Faedah kedua ialah bahwa penunaian zakat itu berarti pula mensucikan harta bendanya yang tinggal setelah zakat itu dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, senantiasalah pada hartanya itu tersangkut hak orang lain, yaitu hak kaum kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan orang-orang lain yang memerlukan pertolongan. Sungguh amat tinggilah hikmah yang terkandung dalam syariat Islam yang berkenaan dengan zakat ini. Sebab manusia pada umumnya adalah bersifat kikir. Apabila ia berhasil memperoleh harta benda, , beratlah hatinya untuk membelanjakan harta bendanya itu untuk kepentingan orang lain. Bahkan ada pula orang yang enggan membelanjakan harta bendanya bagi kepentingan dirinya sendiri padahal ia telah bersusahpayah mengumpulkannya. Kalau dia ingat bahwa padasuatu ketika ia akan meninggalkan dunia fana ini dan meninggalkan harta benda itu sendiri niscaya ia tidakakan bersifat demikian. Agama Islam telah menunjukkan obat yang sangat manjur untuk membasmi penyakit bakhil dari hati manusia. Islam memberikan didikan dan latihan kepada manusia untuk bersifat dermawan, murah hati, dan suka berkorban untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, ialah dengan peraturan zakatdan sedekah. Di samping itu sedekah dan sumbangan-sumbangan yang kita berikan untuk kepentingan umum oleh agama dinilai sebagai amal jariah, yaitu suatu amal yang pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yang melakukannya walaupun ia telah meninggal dunia selama hasil sumbangannya itu dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Akan tetapi dalam penunaian zakat dan sedekah itu diperlukan niat yang ikhlas, yaitu mencari rida Allah dan terjauh dari sifat riya, ingin dipuji dan disanjung oleh sesama manusia. Tambahan pula menunaikan zakat dan sedekah itu adalah merupakan suatu manifestasi dari rasa iman dan syukur kepada Allah yang telah menjanjikan akan menambah rahmat-Nya kepada siapa saja yang mau bersyukur. Sebaliknya orang-orang yang tidak mau bersyukur sehingga ia enggan berzakat dan bersedekah telah diancam dengan azab di hari kemudian. Allah berfirman:
øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ  
7. dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S Ibrahim: 7)
Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al Baqarah 254:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& $£JÏB Nä3»oYø%yu `ÏiB È@ö7s% br& uÎAù'tƒ ×Pöqtƒ žw ÓìøŠt/ ÏmŠÏù Ÿwur ×'©#äz Ÿwur ×pyè»xÿx© 3 tbrãÏÿ»s3ø9$#ur ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËÎÍÈ  
(Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dan rezeki yang telah Kami berikan padamu), yakni zakatnya, (sebelum datang suatu hari tidak ada lagi jual beli) atau tebusan (padanya, dan tidak pula persahabatan)yang akrab dan memberi manfaat, (dan tidak pula syafaat) tanpa izin dari-Nya, yaitu di hari kiamat. Menurut satu qiraat dengan baris di depannya ketigakata, bai`u, khullatu dan syafaa`atu. (Dan orang-orang yang kafir) kepada Allah atau terhadap apa yang diwajibkan-Nya, (merekalah orang-orang yang aniaya) karena menempatkan perintah Allah bukan pada tempatnya.
Perbedaan pendapat, berbunuh-bunuhan, mengharuskan adanya kelompok yang tampil menyelesaikan perbedaan itu. Kelompok itu dituntut mencurahkan kemampuannya untuk menghalangi perbedaan pendapat dan berbunuhan itu, lebih-lebih menghadapi siapa yang dilukiskan oleh akhir ayat ini sebagai orang-orang zalim.
Rezeki pada mulanya berarti pemberian untuk waktu tertentu. Namun makna asal ini berkembang sehingga kata rezeki juga dipahami antara lain dalam arti pangan, hujan, dan gaji. Bahkan al-Qur’an menggunakannya untuk makna anugrah kenabian. Al-Qur’an mengabdikan ucapan Nabi Syu’aib as yang berkata, “Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugrahi-Nya aku dari-Nya rezeki yang baik (yakni kenabian)patutkah aku menyalahi perintah-Nya?” (QS. Hud[11]: 88). Atas dasar itu kita dapat berkata, bahwa rezeki adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan, baik material maupun spiritual. Dengan demikian, agaknya kurang tepat bila perintah menafkahkan rezeki dalam ayat ini dan ayat-ayat lain dipahami dalam arti menafkahkan harta benda saja, tetapi menafkahkan dalam arti memberikan apa saja yang berada dalam kemampuan seseorang.
Sementara ulama berpendapat, bahwa yang dinamai rezeki hanyalah pemberian yang bersifat halal. Tetapi pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Salah satu alasannya adalah ayat Hud diatas yang menggunakan istilah “rezeki yang baik” sebagai isyarat bahwa ada rezeki yang tidak baik, yakni yang haram.
Ayat diatas menyatakan, “Kami rezekikan kepada kamu,” Yang dimaksud dengan Kami adalah Allah swt. Penggunaan bentuk jamak untuk menunjuk Tuhan Yang Maha Esa mengisyaratkan ada dan perlunya keterlibatan manusia bersama Allah dalam dan guna perolehan rezeki itu. Ini sesuai dengan kebiasaan Al-Qur’an bila menggunakan bentuk jamak menujukan kepada Allah. Artinya, bentuk jamak itu menunjukan adanya keterlibatan pihak lain bersama Allah dalam kegiatan yang diinformasikan. Penggunaan bentuk jamak itu mengisyaratkan juga perlunya menafkahkan yang halal, karena keterlibatan Allah dalam perolehan rezeki itu pastilah mencerminkan kehalalan rezeki, sebab Allah tidak akan terlibat dalam suatu aktivitas yang haram. Disamping itu rezeki tersebut bersumber dari Allah swt, dari siapa pun dia tidak dapat memperolehnya kecuali atas izin-Nya.
Nafkahkanlah sebagian rezeki itu sebelum datang hari yang tidak ada lagi jual beli, dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada lagi syafa’at. Yakni sebelum datang kematian serta tibanya hari Kiamat. Karena ketika itu, semua orang akan menyesal dan ingin memperbanyak amal-amal kebajikannya, semua orang ingin bertaubat menebus dosa-dosanya, padahal pada hari itu tidak ada lagi jual beli untuk menebus dosa, tidak juga persahabatan yang memungkinkan seseorang membantu walau sahabatnya yang amat dekat, sebagaimana dipahami dar kata ('©#äz) khullah, yakni persahabatan yang dijalin oleh cinta dan ridha yang sedemikian meresap masuk kecelah-celah relung hati. Kalau persahabatannya yang demikian dekat saja tidak akan mampu member bantuan, apalagi sahabat biasa. Tidak juga syafa’at yang tidak diizinkan Allah untuk diberikan. Dan Dia tidak mengizinkannya kecuali oleh dan terhadap yang berhak.
Ayat ini ditutup dengan frase, “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim,” untuk mengisyaratkan bahwa perselisihan dan bunuh-membunuh setelah datangnya penjelasan dari para nabi, dapat mengantar mereka kepada kekufuran dan penganiayaan. Kenyataan menunjukan kebenaran isyarat ini. Bukankah sekian banyak kelompok yang mengaku sama-sama mengikuti nabi tertentu, yang justru saling kafir mengkafirkan, serta menyesatkan, menganiaya satu sama dengan yang lainnya, bahkan bunuh membunuh atas nama agama dan ajaran nabi yang mereka yakini? Lihatlah sejarah dan kenyataan yang dialami oleh umat beragama = Budha, Hindu, Yahudi, Kristen dan tidak terkecuali Islam.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat di atas:”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk menginfakkan rizki yang telah Allah karuniakan kepada mereka di jalan-Nya yaitu jalan kebaikan, supaya mereka menyimpan pahala perbuatan tersebut di sisi Rabb mereka, Raja mereka (Allah), dan supaya mereka bersegera untuk melakukan hal itu (infak) di kehidupan dunia ini, sebelum datang suatu hari, yaitu hari Kiamat.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:”Seruan dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Hal ini menunjukkan bahwa berpegang teguh dengan apa yang akan disebutkan dalam ayat ini adalah termasuk konskwensi dari keimanan, sama saja apakah ia berbentuk perintah ataupun larangan. Dan juga menunjukkan bahwa tidak merealisasikannya mengurangi keimanan. Dan juga menunjukkan motivasi dan anjuran, seolah-olah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ”Wahai orang-orang yang beriman, karena keimananmu maka kerjakanlah ini dan itu”, seperti ketika kita memotivasi seseorang dengan mengataan:”Hai laki-laki kerjakanlah ini dan itu” karena pekerjaan tersebut adalah konsekwensi dari kelelakian/kejantanannya.”
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata:”Allah menganjurkan kepada kaum mukminin untuk berinfak pada segala macam bentuk kebaikan, karena menghilang-kan obyek kalimat menunjukkan pada keumuman, dan Allah juga mengingatkan tentang nikmatNya atas mereka, bahwa Allah-lah yang telah memberi rizki kepada mereka, dan memberikan berbagai macam nikmat atas mereka, dan Allah tidak memerintahkan kepada mereka untuk mengeluarkan seluruh harta yang ada pada mereka, akan tetapi ayat ini datang dengan kata “min” yang menunjukkan arti sebagian, maka hal ini di antara perkara yang mengajak mereka untuk berinfak, dan juga di antara hal yang mengajak mereka untuk berinfak adalah kabar Allah kepada mereka bahwa infak-infak ter-sebut akan tersimpan rapi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala pada suatu hari yang tidak ada gunanya lagi saling tawar menawar untuk berjual beli dan semacamnya, tidak pula bantuan-bantuan sosial maupun syafaat, setiap orang akan berkata apa yang telah saya persembahkan untuk kehidupan saya, maka seluruh sebab-sebab akan lenyap, kecuali sebab-sebab yang berkaitan dengan ketaatan kepada Allah dan keimanan kepadaNya,
يَوْمَ لاَيَنفَعُ مَالٌ وَلاَبَنُونَ {88} إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ {89}
”(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu-‘ara: 88-89),
dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَآأَمْوَالُكُمْ وَلآأَوْلاَدُكُم بِالَّتِي تُقَرِّبُكُمْ عِندَنَا زُلْفَى إِلاَّ مَنْ ءَامَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ لَهُمْ جَزَآءُ الضِّعْفِ بِمَا عَمِلُوا وَهُمْ فِي الْغُرُفَاتِ ءَامِنُونَ {37}
”Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, mereka itulah yang memper-oleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerja-kan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba’: 37),
dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
…وَمَاتُقَدِّمُوا لأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ {20}
”Dan kebaikan sekecil apapun yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.”(QS. Al-Muzammil: 20)
Kemudian Allah berfirman, وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ  “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim” hal itu karena Allah  menciptakan mereka hanya untuk beribadah kepadaNya, Dia memberi rizki dan menyehatkan mereka agar mereka mampu mengerjakan ketaatan dengannya, namun mereka berpaling dari tujuan Allah menciptakan mereka, mereka menyekutukan Allah dengan apa yang tidak Allah turunkan keterangan tentangnya, mereka melakukan kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan dengan kenikmatan itu, mereka tidak meletakkan keadilan pada tempat-nya, oleh karena itulah kezhaliman yang mutlak meliputi mereka.
Para Ulama berbeda pendapat tentang infak yang dieprintahkan dalam ayat ini; apakah ia infak wajib yaitu zakat ataukah ia infak seecara umum mencakup yang wajib dan yang sunnah? Al-Hasan al-Bahsri rahimahullah berpendapat bahwa infak dalam ayat ini adalah khsusus untuk zakat saja (infak wajib), bukan infak sunnah namun Ulama yang lain (Jumhur) berpendapat infak dalam ayat ini adalah umum mencakup infak yang wajib yaitu zakat dan juga infak yang sunnah seperti sedekah dan lain-lain.
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& $£JÏB Nä3»oYø%yu `ÏiB È@ö7s% br& uÎAù'tƒ ×Pöqtƒ žw ÓìøŠt/ ÏmŠÏù Ÿwur ×'©#äz Ÿwur ×pyè»xÿx© 3 tbrãÏÿ»s3ø9$#ur ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËÎÍÈ  
254. Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.
Melalui ayat ini Allah Swt memerintah kan kepada hamba -hamba-Nya untuk berinfak, yakni membelanjakan sebagian dari apa yang Allah rezeki kan kepada mereka dijalan -Nya , yaitu jalan kebaikan. Dengan demikian, berarti mereka menyimpan pahala hal tersebut di sisi Tuhan yang memiliki mereka semua ; dan agar mereka ber segera melakukan hal tersebut dalam kehidupan di dunia ini , yaitu :
 `ÏiB È@ö7s% br& uÎAù'tƒ ×Pöqtƒ ÇËÎÍÈ  
sebelum datang suatu hari. (Al-Baqarah:254)
Hari yang dimaksud adalah hari kiamat.
žw ÓìøŠt/ ÏmŠÏù Ÿwur ×'©#äz Ÿwur ×pyè»xÿx© 3
yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. (Al-Baqarah:254)
Artinya , pada hari itu seseorang tidak dapat membeli dirinya sendiri; tidak dapat pula menebusnya dengan harta, sekalipun ia menyerah-kan nya dan sekalipun ia mendatang kan emas sepenuh bumi untuk tujuan itu. Persahabatan yang akrab dengan seseorang tidak dapat memberikan manfaat apapun kepada dirinya, bahkan nasabnya sekalipun, seperti yang dinyatakan di dalam firman lainnya :
#sŒÎ*sù yÏÿçR Îû ÍqÁ9$# Ixsù z>$|¡Sr& óOßgoY÷t/ 7ͳtBöqtƒ Ÿwur šcqä9uä!$|¡tFtƒ ÇÊÉÊÈ  
Apabila sangkakala ditiup, maka tidak lah ada lagi pertalian nasab diantara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. (Al-Mu-miriun:101)
Firman Allah Swt :
Ÿwur ×pyè»xÿx© 3
dan tidak ada lagi syafaat. (Al-Baqarah:254)
Yakni tiada bermanfaat bagi mereka syafaat orang–orang yang mem-berikan syafaatnya.
Firman Allah Swt :
tbrãÏÿ»s3ø9$#ur ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËÎÍÈ  
Dan orang – orang kafir itu lah orang–orang yang zalim. (Al-Baqarah:254)
Mubtada dalam ayat ini dibatasi oleh khabar–nya ,yakni orang-orang yang benar- benar zalim diantara mereka yang datang menghadap kepada Allah adalah orang yang kafir.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Atau ibnu Dinar, bahwa ia pernah
berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah berfirman :
tbrãÏÿ»s3ø9$#ur ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËÎÍÈ                                 
Dan orang- orang kafir itulah orang- orang yang zalim' (Al-Baqarah:254)
Dan tidak mengatakan dalam firman- Nya, 'Orang- orang zalim itulah
orang- orang yang kafir'. "
Kandungan surat Al-baqarah ayat 254 :
1.      Ayat ini adalah seruan untuk semua orang beriman tanpa pandang suku, ras, warna kulit dan bangsa.
2.      Orang beriman adalah orang mengimani semua yang wajib diimani dengan ucapan lisan, keyakinan hati dan pengamalan dengan anggota tubuh. Iman bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kedurhakaan kepada Allah.
3.      Allah menunjukkan kepada hamba-hambaNya akan kelembutanNya dengan memerintahkan kepada mereka agar mempersembahkan sesuatu dari rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka.
4.      Sungguh beruntung orang yang dermawan, yaitu yang mengeluarkan harta yang wajib seperti zakat dan nafkah kepada keluarga serta lainnya, dan yang sunnah seperti sedekah dan lainnya.
5.      Semua ini adalah untuk kebaikan diri mereka sendiri agar menjadi simpanan bagi mereka sehingga mendapatkan pahala yang berlimpah pada hari ketika semua manusia sangat mengharapkan kebaikan walau sekecil atom.
6.      Pada hari itu tidak ada lagi jual beli walau seseorang hendak menebus dirinya dengan sepenuh bumi emas agar terbebas dari adzab pasti tidak akan diterima, yaitu pada hari kiamat.
7.      Pada hari itu tidak bermanfaat pula teman dan sahabat karib serta pertolongan dan syafa'at (perantara) untuk mendapatkan kebaikan atau menolak keburukan kecuali dengan seijin Allah.
8.      Pada hari itu merugilah orang-orang yang melakukan kebatilan dan mendapatkan kehinaan, yaitu orang-orang yang dzalim yang menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, yang meninggalkan kewajibannya kepada Allah dan kepada sesama serta meninggalkan yang halal menuju yang haram.
9.      Kedzaliman yang paling besar adalah syirik dan kufur kepada Allah yaitu menempatkan ibadah yang semestinya hanya untuk Allah semata ternyata dialihkan untuk makhluk. Orang kafir dan musyrik itu adalah orang dzalim yang berada di puncak kedzaliman dan dzalim yang hakiki.
10.  Hendaklah kita waspada untuk tidak berbuat syirik dan kekafiran.
Ayat ini merupakan ancaman atau peringatan untuk orang-orang Mukmin bahwa selagi kalian masih berada didunia, maka gunakanlah kesempatan dan sediakanlah bekal untuk hari kiamat kalian. Lakukan transaksi dengan Allah didunia dan infakkanlah sebagian dari harta kalian untuk orang lain, karena dihari kiamat kelak, tiada lagi transaksi dan perdagangan sehingga dapat menjadi penolong kebahagiaan dan keselamatan kalian dari siksa. Janganlah kalian berharap kepada para pembesar kalian, karena disana nanti tidak ada seorangpun yang dapat membantu kalian dan tidak ada syafaat.
Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:
1.      Apa yang kalian punya bukanlah milik kalian, Kamilah yang memberikan kepada kalian.
2.      Kami telah katakana bahwa infakkanlah sebagian dari apa yang kami berikan, bukannya semua harta kalian.
3.      Infak tersebut pada hari kiamat nanti lebih baik bagi kalian disbanding dengan setiap kawan dan sahabat.







REFERENSI
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah, pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati. Jakarta : 2002.
Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 3. Sinar Baru Algensindo.




Faisal Rizki Fadillah 
Q.S Al-Anfaal ayat 28
 واعلمواأنّماأموالكم أجرعضىم عنده اللهوأنّ فتنهو وأولأدكم  

Terjemahan
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar.
Asbabun nuzul
Kisah Abu Lubabah ibn Abd Al Mundzir RA, karena berbuat salah, menghukum dirinya sendiri sehingga Allah menerima taubatnya.
                Abu Lubabah adalah seorang pahlawan suku Aus di Yastrib yang banyak memenangi peperangan. Ketika suatu hari ia sedang berjalan menyusuri kota, ia melihat banyak orang berkumpul di rumah As’ad sedang mendengarkan ceramah dari seorang utusan Muhammad, yaitu Mus’ad ibn Umar yang mengajak manusia menyembah Allah, Tuhan yang maha Esa dengan membacakan ayat ayat Al Quran. Allah berkehendak membuka hatinya dan seketika itu juga, ia menyatakan keislamannya.
Ketika akan terjadi perang Badar, ia tidak ikut berperang karena Rasulullah member tugas yang sama beratnya, yaitu meminta dia melindungi dan menjaga penduduk Madinah selama perang berlangsung.
Setelah terjadi perang Uhud, ia menikah kembali dengan Khansa ibn Khadzam, janda seorang sahabat yang sahid bernama Anis ibn Qotadah. Sebetulnya Al Khadzam, ayah Khansa berniat menikahkannya dengan laki-laki pilihannya, namun Khansa menolak karna tidak kenal dengannya dan dia mengadu kepada Rasulullah.
Rasulullah ingin menegakan ketentuan syariat bahwa seorang janda dapat menikah dengan laki laki pilihannya tanpa harus bermusyawarah dulu dengan ayahnya. Akhirnya Khanza memilih Abu Lubabah menjadi suaminya.
Suatu hari Rasulullah berniat membersihkan dan mensucikan Madinah dari para penghianat Yahudi, terutama Bani Quraizhah yang telah menghianati perjanjian dengan kaum muslim.
Kaum muslim mengurung kampong Bani Quraizhah dan melarang penghuninya keluar selama 25 hari. Bani Quraizhah adalah sekutu suku Aus dan tahu bahwa Abu Lubabah adalah suku Aus. Mereka meminta Rasulullah untuk mengutus Abu Lubabah untuk memutuskan perkara mereka dan member nasihat mereka.
Dalam posisi yang terjepit Abu Lubabah bukannya memberi nasihat malah ikut larut dalam kesedihan para wanita Bani Quraizhah dan tidak menasehatinya.

                Allah mengetahui apa yang di hadapi dan dikatakan Abu Lubabah kepada Bani Quraizhah, sehingga menurunkan ayat :
“Yaa ayyuhalladzina aamaanu laa takhuunullaaha warrasuula wa takhunuu amaanaatikum wa antum ta’lamun, wa’lamu annama amwaalukum wa auladukum fitnah. Wa annalaha indahu ajrun adhim”.

“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat amanat yang di percayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketauilah bahwa hartamu dan anak anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar (Q.S Al-Anfaal : ayat 27-28)
Abu Lubabah sadar bahwa ia telah terpeleset dan ia tahu bahwa ayat itu di tujukan kepadanya. Untuk menebus dosanya ia bertobat kepada Allah dan mengikat dirinya pada salah satu isterinya pada saat sholat saja. Hal ini di lakukan selama 6 hari, sehingga Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah :
“wa akhruna’tarafu bidzunubihim khalathu amalan shalihawa akhara sayi’a. asallahu ayyutubu’alaihim. Inallaha ghafururahim”.
“dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. (Q.S At-Taubah ayat 9)
Rasulullah mengabarkan ayat itu kepada Abu Lubabah seraya membuka ikatannya. Alagkah bahagianya Abu Lubabah karena Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubatnya.
Sepanjang hidupnya ia selalu mendampingi Rasulullah kemanapun beliau pergi dengan tekad berjuang mempertahankan agama Islam dan meraih ridho Allah. Abu Lubabah wafat pada saat kekhalifahan ustman bin Affan, semoga Allah meridhoinya.
Tafsir Al-Azhar
Ayat ini menerangkan bahwa anak dan harta benda adalah fitnah, yang berarti percobaan. Sebagai orang tua yang bertanggung jawab, kita merasa berbahagia sekali dengan adanya anak keturunan. Siang malam kita berusaha mencari nafkah untuk anak, termasuk istri. Artinya rumah tangga tanggungan kita. Untuk itu pun kita perlu mempunyai kekayaan.
Kasih sayang kepada anak adalah termasuk naluri asli manusia, bahkan dari naluri semua mahkluk yang bernyawa. Sebab anak adalah pelanjut hidup dan penyambung turunan . rasa bahagia di hari tua, kerelaan menghadapi maut, kalau anak sudah besar dan memenuhi harapan, sebab itu tidaklah heran jika kita melihat setengah manusia apabila telah beranak , tidak mengiri dan menganan lagi, terus tertumpah segala kegiatan hidupnya untuk memikirkan anak. Mencari kekayaan untuk memebela dan membelanjai anak. Orang memikirkan hari di depan anak. Siang malam memikirkan anak. Dan anak.
Di dalam ayat ini di sebutkan demikian juga di ayat ayat lain, anak terlebih dahulu dari pada harta. Karena betapapun kaya melimpah limpah harta benda, kalau anak tidak ada, hidup masih terasa kosong. Tetapi kalau anak telah ada, kitapun giat mencari harta. Dan kalau anak dan harta telah ada, timbullah kebanggaan hidup dan kebahagiaan. Di sinilah mulai datang fitnah, artinya cobaan. Orang bisa lupa kepada yang member nikmat karena dipukau oleh nikmat itu sendiri. Ada sebuah hadist yang di rawikan oleh Abu Ya’la dari Abu Said Al-Khudri :
Artinya : “anak adalah buah hati, dan sesungguhnya dia adalah menimbulkan pengecut, menimbulkan bakhil dan menimbulkan suka cita”.
“Buah hati pengarang jantung”. Demikian ungkapan pepatah bangsa kita tentang anak. Lantaran anak orang bisa jadi pengecut, takut berjuang, takut mati, takut tampil untuk mengerjaan pekerjaan yang besar besar. Sebab anak mengikat kaki. Anak menimbulkan bakhil, tidak mau berkorban, tidak mau berderma, tidak mau membantu orang lain. Tetapi anakpun kerap membawa duka cita, setelah anak anak itu jadi besar, akan ada saja ayah yang membuat hati ayah bundanya menjadi duka, makan hati berulam jantung. Dan beranak berdua bertiga. Berlain-lain saja perangai dan nasibnya. Gembiralah melihat yang jaya, pedih melihat yang gagal. Oleh sebab anak dan harta itu, orang bisa mendapatkan fitnah dan cobaan besar.
Orang hanya bisa menjerumuskan segenap hidupnya untuk anak dan harta. Ini adalah bahaya, karena di samping kewajiban kepada anak dan mengumpulkan harta, kita tidak sekali-kali tidak boleh lupa kewajiban kita kepada Allah. Tiap orang tua mengorbankan hidup untuk anak, padahal anak anak itu akan besar, dewasa dan berumah tangga pula. Mereka juga akan mempunyai anak, sebagaimana kita beranak mereka. Satu waktu anak laki laki akan keluar dan perempuan akan mengikuti suaminya. Kalau umur panjang, kita tinggal dalam kesepian, dan setelah itu mati. Apa bekal yang kita bawa untuk menghadap Allah ? oleh sebab itu di dalam memelihara anak dan mengumpulkan harta, ingatlah bahwa yang membalas budi kepada kita hanyalah Allah saja. Anak dan harta kita tidak akan membantu kita. Pahala yang besar hanyalah tersedia pada Allah.
Maka uruslah harta dan anak itu baik baik dalam lingkaran mencari pahala yang tersedia pada sisi Allah. Berikan kepada anak pendidikan yang baik, sehingga mereka menjadi syafaat di akhirat. Belanjakanlah harta benda untuk amal yang baik, sehingga menjadi bekal yang di dapati di akhirat. Kalau tidak demikian, maka anak dan harta itu akan membawa celaka sendiri, sebab terpisah dari Allah. Anak dan harta akan kita tinggalkan, atau akan meninggalkan kita, tetapi kita terang akan kembali kepada Allah.
Bagaimanapun jua tiap orang tua akan banga jika banyak hartanya, bagaimanapun jua tiap orang bangga jika anak-anaknya “jadi orang” memenuhi apa yang dia harapkan. Tetapi oleh karena keduanya pun dapat menjadi fitnah, artinya menjadi cobaan bagi keteguhan Iman. Karena harta orang dapat berperangai mementingkan diri sendiri dan jadi bakhil, tidak mau mengeluarkan mana yang telah masuk dan berat member kepada orang lain. Dan karena anak orangpun bisa hanya terikat dengan anak istri saja, tidak peduli kepada yang lain, hingga putus hubungan dengan masyarakat.
Tafsir Al-Maraghi
Dan ketahuilah, bahwa cobaan berupa harta dan anak anak, adalah cobaan besar yang tidak diragukan bagi siapapun yang mau berpikir. Karena, harta itulah yang merupakan poros penghidupan seseorang, dan sarana untuk mencapai segala keinginan dan hasratnya, di samping menolak dari dirinya banyak hal yang tidak di inginkan. Dan oleh karenanya, untuk memperolehnya orang siap menanggung kesusahan dan menghadapi segala kesulitan, sementara itu syara mengharuskan manusia agar senantiasa mencari yang halal dan menghindari yang haram, dan mendorongya agar menyukai kehematan dan keseimbangan. Begitu pula untuk memelihara harta orang, bersedia bersusah payah, sementara bahwa nafsunya saling bertempur dengan nuraninya sendiri untuk menafkahkannya. Kemudian, syariatlah yang mewajibkan adanya hak-hak tertentu dan tidak tertentu dalam harta yang harus dikeluarkan, seperti zakat dan nafkah-nafkah lainnya, baik untuk anak-anak, istri dan lain-lain.
Akan halnya anak anak, emang cinta kita terhadap mereka adalah termasuk hal yang telah Allah titipkan dalam fitrah kita. Anak-anak adalah buah hati dan belahan jiwa bagi bapak ibu mereka. Oleh karena itu, cinta mereka terhadap anak sanggup membawa mereka bersedia mengeluarkan segala yang ada demi anak, baik harta, atau bahkan kesehatan dan kesenangan.
Menurut suatu riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri yang diriwayatkan secara marfu dari Nabi SAW :
Artinya : “anak itu buah hati, dan sesungguhnya dia adalah penyebab kekacauan hati, kekikiran dan kesedihan.”
Memang, cinta kepada anak seringkali menyebabkan orang tua sanggup melakukan dosa dan perbuatan jahat demi kebaikan mereka, membiayai hidup mereka dan mempersiapkan kekayaan untuk mereka. Semua itu, kadang kadang menyebabkan seseorang menjadi penakut ketika ia perlu membela kebenaran, umat atau agama. Dan menyebabkan dia menjadi kikir untuk berzakat dan mengeluarkan nafkah nafkah wajib lainnya di samping hak hak yang telah di tetapkan. Demikian pula menyebabkan dia sedih atas yang mati di antara mereka, lalu membenci Tuhan dan menentangnya, atau macam-macam kemaksiatan lainnya seperti meratap-ratap yang biasa di lakukan oleh kaum ibu, merobek-robek baju mereka dan memukuli wajah mereka sendiri.
Jadi fitrah yang ditimbulkan oleh harta, sehingga seseorang mau saja mencari harta haram dan mengambil harta orang lain secara bathil demi anak. Maka wajib bagi orang mukmin memelihara diri dari kedua macam fitnah itu memelihara diri dari yang pertama dengan cara member harta yang halal lalu menafkahkannya pada jalan kebajikan dan kebenaran. Kemudian, menjaga diri dari bahaya fitnah yang kedua, baik di segi yang ada kaitannya dengan harta atau lainnya, sesuai dengan petunjuk hadits, atau segi kejiwaan agama, seperti mendidik anak anak dengan sebaik-baiknya, melatihlah mereka melaksanakan agama dan sifat-sifat utama, serta menghindarkan mereka dari perbuatan maksiat dan tercela.
Dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka dari itu, dengan memperthatikan hukum hukum agamaNya dalam soal harta dan anak-anak, lebih kamu sukai dari pada kenikmatan yang kamu peroleh dari keduanya, yang barangkali tak sempat kamu nikmati selagi di dunia.
Sesungguhnya kecintaanmu kepada harta benda dan anak anak adalah cobaan dan ujian, sebab seringkali hal itu menyebabkan perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap apa apa yang terlarang.
Harta benda didahulukan atas anak anak, karena harta benda merupakan fitnah paling besar, sebagaimana di firmankan : “ketahuilah sesungguhnya manusia benar benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.
Telah di keluarkan oleh Ahmad, At Tabrani, Al Hakim dan At Tarmizi dari Ka’ab bin Iyad ia berkata, aku mendengar Rasulullah mengatakan sesungguhnya setiap umat mempunyai cobaan dan cobaan umatku adalah harta benda.
Bagi orang yang lebih mencintai dan menaati Nya atas kecintaan dan ketaatannya kepada anak anak, oleh karena itu, jangan pula kamu melakukan kemaksiatan karena anak-anak dan jangan pula kamu melebihkan anak-anak itu di atas pahala yang besar dan yang ada di sisi Allah. Harta meliputi segala sesuatu yang di gunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi) seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan, kelautan dan pakaian termasuk dalam kategori al amwal. Islam sebagai agama yang benar sempurna memandang harta tidak lebih sekedar anugerah Allah Swt yang di titipkan kepada manusia.
Oleh karena itu di dalam memperoleh harta dengan bekerja. Dalam artian, terdapat keseimbangan usaha manusia dalam mendapatkan materi agar sesuai dengan harapan yang di cita-citakan sebagai khalifah di bumi. Keseimbangan tersebut baik terhadap Tuhan. Dalam penjelasan ini mengenai anak dan harga sebagai titipan dari Allah sehingga kit sebagai muslim haru menjaga keduanya dengan baik agar bisa menjadi maslahat bagi yang lainnya.
Tafsir Al-Kabir
Anak dan harta merupakan fitnah, maka Allah memerintahkan kita kita agar senantiasa bertaqwa dan taat kepada Allah setelah menyebutkan hakikat fitnah keduanya, “maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Allah menegaskan akan kemungkinan sebagian keluarga berbalik menjadi musuh bagi seseorang. Harta dan anak merupakan objek ujian dan cobaan Allah Swt yang dapat saja menghalang seseorang menunaikan amanah Allah dan Rasulnya dengan baik. Padahal kehidupan yang mulia adalah kehidupan yang menuntut seseorang agar mampu menunaikan segala amanah kehidupan yang diembannya.
Maka melalui ayat ini Allah Swt ingin member peringatan kepada semua khalifahnya agar fitnah harta dan anak tidak melemahkannya dalam mengemban amanah kehidupan dan perjuangan agar meraih kemuliaan hidup di dunia dan di akhirat. Dan inilah titik lemah manusia di depan harta dan anak-anaknya, sehingga peringatan Allah akan besarnya fitnah harta dan anak di iringi dengan kabar gembira akan pahala dan keutamaan yang akan di raih melalui sarana harta dan anak.
Sesudah itu Allah memperingatkan kaum Muslimin agar supaya mereka mengetahui bahwasannya harta dan anak anak mereka itu adalah cobaan. Menganugerahkan harta benda dan anak-anak kepada kaum muslimin sebagai ujian bagi mereka itu apakah harta dan anak anak banyak itu menambah ketakwaan kepada Allah, mensyukuri nikmat serta melaksanakan hak dan kewajiban seperti yang telah di tentukan oleh Allah. Apabila seorang muslim di beri kekayaan harta oleh Allah, kemudian ia menyukuri Allah atas kekayaan itu dengan membelanjakan menurut ketentuan ketentuan Allah, berarti memenuhi kewajiban kewajiban yang telah di tentukan Allah terhadap mereka. Tetapi apabila dengan kekayaan yang mereka peroleh kemudian mereka bertambah tamak dan berusaha menambah kekayaannya dengan jalan yang tidak halal serta enggan menafkahkan hartanya berarti orang yang demikian ini adalah orang yang mengingkari nikmat Allah. Demikian juga kehidupan manusia dalam masyarakat harta benda adalah merupakan kebanggan dalam kehidupan dunia. Sering orang lupa bahwa harta benda itu hanyalah amanah dari Allah yang di titipkan kepada mereka, sehingga mereka kebanyakan tertarik kepada harta kekayaan itu dan melupakan kewajiban kewajiban yang harus di laksanakan.
Demikian juga anak adalah salah satu kesenangan  hidup dan menjadi kebanggan seseorang. Hal ini adalah merupakan cobaan pula terhadap kaum muslimin. Anak itu harus di didik dengan pendidan yang baik sehingga menjadi anak yang soleh. Maka apabila seseorang berhasil mendidik anak-anaknya menurut tuntutan agama, berarti anak itu menjadi rahmat yang tak ternilai harganya. Akan tetapi bila anak itu di biarkan sehingga menjadi anak yang menuruti hawa nafsunya, tidak mau melaksanakan perintah perintah agama maka hal ini menjadi bencana. Tidak saja kepada kedua orang tuanya bahkan seluruhnya, oleh sebab itu wajiblah bagi seorang muslim memelihara diri dari kedua cobaan tersebut. Hendaklah dia mengendalikan harta dan anak untuk di pergunakan dan di didik sesuai dengan tuntutan agama serta menjauhkan diri dari bencana yang di timbulkan oleh harta dan anak tadi. Di akhir ayat Allah Swt menegaskan bahwa sesungguhnya di sisi Allah lah pahala yang besar. Maksudnya ialah barang siapa yang mengutamakan ialah barang siapa yang mengutamakan keridaan Allah dari pada mencintai harta dan anak-anaknya, maka ia akan mendapat pahala yang besar dari sisi Allah.
Komitmen terhadap iman menjadikan seseorang komitmen dalam menjaga amanat. Karena iman tidak akan bisa bergabung dengan pengkhianatan. Berkhianat merupakan perilaku buruk dan kotor, karna itu barangsiapa yang melakukan pengkianatan dengan sadar, maka balasan dan siksanya sangat pedih. Kecintaan yang berlebih lebihan terhadap harta dan anak anak mengakibatkan manusia melakukan pengkhianatan, namun kecintaan tersebut dalam batas wajar terhadap anak anak mereka, maka hal ini adalah suatu perkara alami dan tidak sampai mengakibatkan manusia berkhianat. Harta dan anak anak memili gaya tariknya masing-masing, bila diabdningkan dengan kelembutan dan anugerah Allah tidak ada apa apanya, karena itulah kita tidak boleh menjauhkan diri dari Allah Swt karena harta dan anak. (dan ketahuilah bahwa harta kalian dan anak anak kalian itu hanyalah sebagai cobaan) buat kalian yang menghambat kalian dari perkara perkara akhirat (dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar) maka janganlah sekali-kali kalian mau berbuat khianat demi untuk mereka. Ketahuilah pula wahai orang orang yang benar benar beriman, bahwa cobaan hidup itu di antaranya di sebabka oleh cinta yang berlebihan pada anak anak kalian. Maka, janganlah cinta pada anak dan harta benda itu melebihi cinta kalian pada Allah, karena hal yang demikian itu akan merusak urusan kalian. Dan ketahuilah bahwa pahala Allah jauh lebih besar dari pada harta dunia dan keturunan.
Terdapat beberapa hikmah yang dapat di petik dari ayat di atas di antara hikmah hikmahnya adalah sebagai berikut :
Bahwa sebagai orang yang beriman, kita dilarang berkhianat, terlebih lebih mengkhianati Allah dan Rasulnya. Khianat di atas  digambarkan dalam dua jenis. Pertama pengkhianatan khusus yaitu mengkhianati Allah dan Rasulnya. Khianat kepada Allah dan Rasulullah terjadi pada kisah Abu Lubabah yang berkhianat menjadi latar belakangnya ayat ini. Adapun khianat yang kedua yaitu adalah khianat umum yaitu khianat terhadap segala hal yang diamanahkan kepada kita, janji, jabatan, keluarga, harta dan rahasia. Penyebab terjadinya sifat khianat umumnya adalah faktor harta dan keturunan, seperti Abu Lubabah yang memang secara histori memiliki hubungan sangat baik dengan Yahudi Bani Quraidzah, bahkan beliau menitipkan anak anak dan juga harta di Yahudi Bani Quraidzah. Kedekatan hubungan inilah yang kemudian yang membuat Abu Lubabah tega mengkhianati Allah dan Rasulullah Saw, padahal tidak seharusnya beliau memberitahukan itu.